Melanggar UUD 1945, Pemerintah Wajib Hapus Iklan Meikarta

photo author
- Senin, 16 Oktober 2017 | 06:07 WIB
images_berita_Okt17_TIM-UUD
images_berita_Okt17_TIM-UUD

Jakarta, Klikanggaran.com (16/10/2017) - Iklan Meikarta yang beredar selama ini di televisi dianggap sebagai suatu rangkaian yang menghina dan merendahkan derajat dan martabat masyarakat Indonesia. Hal ini sepertinya tidak berlebihan, jika secara seksama kita menyaksikan iklan yang diciptakan oleh Perusahaan Lippo Group milik James Riyadi tersebut. Dimana dalam iklan telah menghadirkan visual mengenai kebobrokan lingkungan di Indonesia.

Dalam iklan berdurasi sekitar 2 menit tersebut memvisualisasikan untuk mengajak pindah ke kota baru yang disebut Meikarta, dengan latar belakang tindak kejahatan yang terjadi, serta kebobrokan moral masyarakat Indonesia.

Atas hal ini, publik tentu saja bertanya-tanya, entah bagaimana pemerintah melakukan pembiaran terhadap iklan yang merendahkan harkat martabat sebagian besar masyarakat Indonesia tersebut. Padahal UUD 1945 pasal 28 G ayat 2 telah menjamin kebebasan setiap orang dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Saat ditanya pendapatnya terkait hal tersebut, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, berpendapat bahwa Meikarta telah melanggar Undang-Undang.

“Dalam siaran di Indonesia, baik film maupun iklan, dilarang untuk menampilkan adegan kekerasan, bahkan merendahkan derajat manusia,” ungkap Jajang.

Jajang mengingatkan, bahwa UU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 5 dan ayat 6 telah melarang untuk menyiarkan konten yang merendahkan, menghina, dan melakukan kekerasan.

“Apalagi, iklan tersebut mempertontonkan seorang anak gadis yang melihat kejadian kekerasan. Iklan ini jelas telah melanggar UU Penyiaran. Ke mana KPI dan Kominfo?” imbuh Jajang.

Senada dengan yang diungkapkan oleh Jajang, Direktur Kajian dan Riset Lembaga KAKI PUBLIK, Adri Zuloianto, kepada media menyatakan dengan tegas bahwa iklan Meikarta jelas telah melanggar UUD 1945,

“Iklan Meikarta jelas-jelas sudah melanggar UUD 1945 pasal 28 mengenai HAM. Bahwa setiap orang harus terbebas dari perlakuan yang merendahkan. Dan, Negara harus menjamin hak-hak tersebut,” tegas Adri.

Adri yang juga bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi ini mengungkapkan bagaimana hati masyarakat di sekitar proyek Meikarta tersebut.

“Bayangkan, di sekitar area pembangunan tersebut terdapat masyarakat yang hidup, lalu dipertontonkan iklan yang menunjukkan mengenai lingkungan yang kumuh. Ini kan menyakitkan!” terang Adri.

Adri menambahkan, semestinya Kominfo fokus dalam memperhatikan masyarakat secara luas, ketimbang mengurusi SIM card telepon seluler.

“UU Penyiaran yang berada di bawah kewenangan Kominfo ini kan harusnya diperjelas, bukan malah mengurusi kartu SIM telepon seluler. Iklan itu telah lama menyayat hati masyarakat Kabupaten Bekasi, harusnya dihapus dan ditarik dari peredaran!” ujar Adri dengan kesal.

“Jika Meikarta memang membantu membangun perekonomian nasional, mestinya yang menyatakan demikian melihat terlebih dulu ke dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 4. Bahwa perekonomian nasional harus juga berwawasan lingkungan, bukan malah mengabaikan wawasan lingkungan tersebut. Sehingga iklan tidak berdampak terhadap sebagian luas mayarakat Indonesia yang berpendapat bahwa lingkungan amoral tersebut ada dan dibiarkan, dan solusinya hanya pindah ke Meikarta! Ini akan membangun pemikiran kerdil di tengah masyarakat!” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X