Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Mengusap Wajahnya Menahan Tangis Haru

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:32 WIB
Bharada E (Kolase Youtube)
Bharada E (Kolase Youtube)

KLIKANGGARAN-- Vonis 1 tahun 6 bulan penjara akhirnya dijatuhkan untuk Richard Eliezer .pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menginginkan 12 Tahun penjara untuknya dijawab Hakim dengan lebih ringan yaitu 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer.

Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer dengan selama 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer.

Baca Juga: Boy William Bikin Baper Duluan dengan Ayu Ting Ting, Ternyata Karen, Mantannya Curi Start Pamer Pacar

Meskipun Richard Eliezer menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat namun saat eksekusi dirinya memang dibawah perintah Ferdy Sambo.

Selain itu karena Richard Eliezer, Kasus yang sebelumnya penuh rekayasa menjadi terang benderang.

Semenjak Richard Eliezer menjadi Justics Collaborator , kejahatan Ferdy Sambo terbuka sudah.

Baca Juga: Boy William Bikin Baper Duluan dengan Ayu Ting Ting, Ternyata Karen, Mantannya Curi Start Pamer Pacar

Pengunjung sidang Richard Eliezer yang seperti biasa membludak menjadi bukti dukungan untuknya.

Penggemar Richard Eliezer yang sebagian besar kaum Hawa bersorak sorai gembira saat Vonis dibacakan.

Hakim sempat menghentikan sesaat pembacaan vonis karena situasi tidak kondusif.

Penggemar Richard Eliezer tak sabar menunggu vonis dijatuhkan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso .

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”tambah Hakim.

Keputusan vonis ini membuat pengunjung sidang yang memang berharap Richard Eliezer mendapatkan hukuman ringan bersorak sorai.

Richard Eliezer tak mampu menahan tangis harinya atas keputusan hakim.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X