Kronologi dan Alasan LDII Trending di Twitter, Benarkah Bekas Salat Non Jamaah Harus Dipel?

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 05:20 WIB
Logo LDII (dok. LDII)
Logo LDII (dok. LDII)

5. LDII bersedia bersama dengan Ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI

Baca Juga: Inilah Profil Gofar yang Tuai Pro dan Kontra Setelah Resmi Bawakan 'Prambors Morning Show' Prambors Fm!

Demikian Fatwa MUI terkait legalitas sesat atau tidaknya LDII.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X