Tagar Usut Skandal Buku Merah Trending di Twitter, Apa Isinya? Apa Hubungannya dengan Tito Karnavian?

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 13:21 WIB
Buku Merah (Tangkap Layar)
Buku Merah (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Tanda pagar atau Tagar Usut Skandal Buku Merah yang ditulis #UsutSkandalBukuMerah tengah ramai diperbincangkan publik dan trending di Twitter, 16 November 2022.

Tagar Usut Skandal Buku Merah jadi sorotan usai video yang memperlihatkan dugaan perusakan Buku Merah kembali viral di Twitter.

Tagar Usut Skandal Buku Merah pun trending di Twitter karena sejumlah warganet menuntut untuk kembali mengusut kasus yang terjadi beberapa tahun lalu itu.

Baca Juga: Inilah Profil Kim Kun-hee, Istri Presiden Korea Selatan yang Cantiknya Bagai Artis Drakor

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan Buku Merah tersebut? Simak penjelasannya berikut, yang dirangkum Klikanggaran.com dari berbagai sumber.

Untuk diketahui, dikutip dari Disway, Buku Merah merupakan catatan keuangan dari perusahaan CV Sumber Laut Perkasa, milik Basuki Hariman.

Buku Merah tersebut menggemparkan publik karena di dalamnya menyeret nama Tito Karnavian, yang diduga menerima uang dalam jumlah mencapai Rp 8,1 miliar.

Baca Juga: Pandai Menguasai Suasana, Pamor Kharismatik Bupati PALI Kian Menjadi-Jadi, Sosoknya Kelak Akan Kita Rindukan!

Dalam Buku Merah tersebut juga terdapat catatan terkait dengan kasus regulasi impor daging sapi yang diduga menyeret banyak pihak.

Dan yang membuat Buku Merah viral adalah adanya usaha dugaan perusakan buku merah oleh dua anggota Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) yang diduga berasal dari anggota kepolisian.

Walaupun beredar luas sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan dua anak buah Tito Karnavian yang diduga melakukan perusakan buku merah tersebut, tetapi pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tidak ada bukti terkait perusakan buku merah tersebut.

Baca Juga: Mengapa Anies Baswedan yang Ajak Ketemuan Tapi Malah Gibran yang Trending Di twitter?

“Dari hasil penyelidikan dari ketiga lembaga termasuk KPK tersebut, telah disepakati bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa perusakan barang bukti kasus suap daging impor Basuki Hariman,” jelas Brigjen Iqbal yang saat itu menjadi Kepala Biro Penerangan Mabes Polri.

Dikutip dari Tempo, pihak kepolisian nyatanya telah menghentikan penyidikan kasus pengrusakan buku merah dengan keputusan yang diambil dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada 31 Oktober 2018.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Tempo, Disway

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X