Izin Mendirikan Bangunan Dihapus, Ini Gantinya

photo author
- Jumat, 4 November 2022 | 14:09 WIB
Sosialisasi Penerapan PBG, Rabu (2/11/2022), di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara (Dok. Syaf)
Sosialisasi Penerapan PBG, Rabu (2/11/2022), di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara (Dok. Syaf)

“Bapak-ibu tidak perlu lagi datang ke instansi teknis kalau tahap awal mengurus PBG, cukup dibuka di website www.simbg.pu.go.id. Di situ sudah bisa dilaksanakan secara mandiri,” imbuhnya.

Baca Juga: Demo Aksi 411 Hari Ini Dilaksanakan, Simak Definisi, Tujuan, dan Kegiatannya

“Insya Allah, setelah pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten, selanjutnya kita juga akan melaksanakan sosialiasi di tingkat kecamatan,” pungkasnya. (Dw/LH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X