Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Obstruction of Justice yang Kuat Diduga Dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Maksudnya?

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:31 WIB
ketua komnas ham
ketua komnas ham

KLIKANGGARAN -- Dalam proses hukum kasus kematian Brigadir J, kini ramai dibicarakan adanya obstruction of justice yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Sebagaimana diungkap oleh Komisioner Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, ia menyatakan bahwa adanya indikasi kuat obstruction of justice oleh Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Anam, adanya Indikasi Obstruction of justice  menghalang-halangi upaya penyidikan terkait tewasnya Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya ini terlihat sangat kuat.

Baca Juga: Usai Nongol Tagar Rene Out di Twitter, Pelatih Persib Bandung Robert Rene Albert Pamitan

“Apa kira-kira yang sudah lumayan terang benderang, salah satunya adalah adanya indikasi kuat adanya obstruction of justice,” ujar Anam pada Kamis, 11 Agustus 2022.

“Kalau dalam bahasa hukum yang biasanya dipahami oleh masyarakat dalam konteks kasus ini, itu terkait dengan bagaimana TKP berubah dan lain sebagainya,” tambahnya.

Chirul Anam menegaskan bahwa tim Komnas HAM menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus ini.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus di Bareskrim, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri!

“Obstruction of justice itu kalau dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM ataukah tidak, indikasinya sangat kuat kesana (pelanggaran HAM),” pungkasnya.

Apa itu obstruction of justice?

Dikutip dari Wikipedia, Penghalangan keadilan (Inggris: obstruction of justice) adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya.

Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.

Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo di Pancoran Jakarta Selatan Digeledah, Putri Candrawathi Mewek

Sebagai informasi, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, mereka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X