KLIKANGGARAN– Kabar Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dideportasi pemerintah Singapura masih bergulir panas.
Demi mewadahi hak warga negara, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pun mengirimkan surat untuk mengkonfirmasi alasan penolakan Ustaz Abdul Somad .
Dikutip dari laman Kemenlu.go.id yang diunggah pada Rabu (18/5/2022) KBRI di Singapura menjelaskan, pada selasa, 17 Mei 2022 telah berkirim surat kepada pemerintah Singapura.
Baca Juga: Jelang Semifinal Timnas U-23 Indonesia Lawan Thailand, Shin Tae-yong Tebar Ancaman untuk Thailand.
Surat itu dikirim setelah KBRI di Singapura mendapatan informasi mengenai adanya penolakan oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura atas seorang WNI berinisial ASB dan rombongan.
Dalam surat itu, KBRI di Singapura menanyakan alasan penolakan pemerintah Singapura terhadap UAS untuk masuk ke Singapura.
Pihak Singapura kepada KBRI di Singapura menjelaskan, UAS ditolak masuk ke Singapura karena tidak eligible untuk mendapatkan izin masuk ke Singapura.
"Penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan “tidak eligible untuk mendapatkan ijin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi” (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies)," demikian alasan Singapura seperti dikutip dari laman Kemenlu.go.id
Artikel Terkait
Masuk dalam Daftar Penceramah Radikal yang Viral di Media Sosial, UAS : Ya, Tangkap Saja!
Inilah Klarifikasi dan Kronologi UAS Terkait Pendeportasian Dirinya di Singapura, Kenapa, Apa Karena Teroris?
Tanggapan Fadli Zon Atas Deportasi UAS: Kejadian Ini Penghinaan!
Komentari Video UAS Sebut Khilafah adalah Solusi, Habib Kribo: Jadi Ulama itu Mudah, yang Sulit Jadi Manusia!