a. Memerintahkan Direktur KSKK Madrasah supaya menyediakan dan menetapkan peraturan yang lebih rinci terkait panduan kebijakan kurikulum madrasah, HOTS, dan pembelajaran PPK, serta mensosialisasikan panduan tersebut kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan;
b. Memerintahkan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota supaya memonitor pengesahan KTSP oleh satuan pendidikan; dan
c. Memerintahkan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota supaya menginstruksikan kepada para Kepala Satuan Pendidikan untuk menyusun dan menetapkan KTSP, serta menetapkan kebijakan penerapan HOTS dan penilaian PPK siswa sesuai panduan.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Kemenag Akan Cairkan 300 Ribu Kuota Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriterianya
Kompleksnya Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar di Kemenag
Penerapan Kurikulum oleh Kemenag Tahun Ajaran 2019 Sampai 2021 Masih Bermasalah
Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya
Masa Pandemi Covid 19, Berjalan Baik Nggak Ya Panduan Kurikulum Darurat Kemenag?