KLIKANGGARAN -- Istri seorang anggota Polres Tegal Kota, Kota Tegal, Jawa Tengah, membuat heboh jagad maya. Anggota Bhayangkari berinisial A tersebut membuat cuitan di Tiktok melalui akunnya soal perselingkuhan sang suami berinisial AR dengan seorang perempuan bernisial C.
Dalam videonya A menyebut telah melaporkan dugaan kasus perselingkuhan suaminya ke institusi sang suami namun laporannya ditolak.
Bahkan dalam tayangan videonya di Tiktok, A mengatakan justru C yang disebut oleh menggugatnya lantaran unggahan videonya dinilai mencemarkan nama baiknya. Unggahan tersebut viral mendapat tanggapan netizen.
"Permasalahan tersebut merupakan permasalahan internal, sehingga seharusnya bisa diselesaikan secara pribadi," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat kepada awak media, Rabu sore, 4 Januari 2023.
Kapolres mengatakan, pihaknya menyayangkan unggahan video dari A yang akhirnya menjadi viral. Dari mulai video yang pertama kali viral sejak beberapa bulan yang lalu, hingga kini yang terbaru.
"Padahal berbagai upaya sudah dilakukan Polres Tegal Kota. Termasuk terkait laporan si Aaaa yang menyatakan ditolak, tidaklah benar," tegas Rahmad.
Polres Tegal Kota sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor. Saat itu si A melapor ke Unit PPA dengan laporan KDRT. Namun saat itu belum bisa memenuhi bukti-bukti yang dibutuhkan Unit PPA, seperti bukti visum dan bukti lain.
Kapolres mengungkapkan, A hanya melampirkan surat keterangan dari psikiater dan video yang diduga perselingkuhan. Akan tetapi ternyata video tersebut merupakan video lama, video sebelum A dan AR menikah.
AKBP Rahmad menuturkan, karena A belum bisa memenuhi bukti-bukti yang cukup yang diperlukan Unit PPA, maka dirinya disarankan untuk melengkapi terlebih dahulu bukti pendukung dan kalau sudah lengkap dipersilahkan datang kembali.
Polres Tegal Kota juga sudah mencoba memediasi, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan sempat mendatangi A di Kediri di rumah orang tuanya.
Terkait dengan laporan pencemaran nama baik oleh si C yang menuntut uang kompensasi Rp100 juta kepada si A, dijelaskan Kapolres, hal tersebut lantaran C merasa dirugikan nama baiknya.