Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.