KLIKANGGARAN -- Pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, pegawai non-PNS yang masih bertugas di instansi pemerintah, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak aturan ditetapkan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat. Ini berarti, menyisakan waktu satu tahun untuk memenuhi mandat tersebut.
Kondisi itulah yang melatarbelakangi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar lokakarya bertajuk Kesiapan Pemda dalam Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah Non-ASN, Kamis (6/10/2022) kemarin, di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang.
Baca Juga: Inilah Alasan Akademi Swedia Pilih Annie Ernaux Raih Nobel Sastra 2022!!
“Banyak yang perlu segera kita tindak lanjuti, termasuk klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Karena menurut data, dari 30 provinsi, 267 kabupaten/kota, kurang lebih 1,2 juta pegawa non-PNS. Jangan berpikir angka 1,2 juta saja. Mereka juga menanggung keluarganya. Artinya, persoalan ini lebih kompleks,” jelas Kepala BSKDN, Eko Prasetyanto, dalam lokakarya tersebut.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak agar persoalan pendayagunaan pegawai daerah non ASN ini segera dicarikan solusinya. Mengingat ada 1,2 juta pegawai non PNS yang mesti dipikirkan bersama seperti apa solusinya ke depan. “Mari kita cari solusi bersama,” ujar Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto dalam sambutannya.
pada kesempatan itu pula, Eko juga menyoroti jumlah pegawai non-PNS di Jawa Tengah. Menurutnya Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah pegawai non-PNS cukup banyak, yakni 37 ribu pegawai yang tersebar di 29 kabupaten dan 6 kota. Sebab itu, diperlukan beragam upaya kebijakan yang mesti disiapkan untuk meresponsnya.
Baca Juga: Sementara Lesti Kejora Umrah, Netizen Komentari Rizky Billar yang Sibuk Bela Diri
“Salah satunya, bagaimana mempersiapkan formasi. Ini bukan hal mudah, mengingat belanja pegawai kita cukup tinggi, kurang lebih 400 triliun (rupiah) dan ancaman resesi serta inflasi. Kita harus waspada, bagaimana solusi terbaik, sehingga roda ekonomi tetap berjalan,” tutur Eko.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam sambutannya mengingatkan jajarannya untuk terus mengikuti perkembangan aturan rekruitmen ASN. Saat ini, imbuh Yasin, pemerintah tengah membenahi kejelasan status kepegawaian non-PNS.
“Yang paling penting adalah komunikasi dan koordinasi. Berapa besar kemampuan keuangan daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan. Jangan sampai banyak pegawai (non-PNS) yang diterima, tetapi gaji masih di bawah UMR. Kita harus hitung betul,” ucap Yasin saat membuka acara tersebut. Baik Eko maupun Yasin berharap lokakarya tersebut dapat menjadi sarana untuk berdiskusi dan mencari solusi ihwal pendayagunaan pegawai daerah non-ASN.
Baca Juga: Inilah Pemenang Nobel Perdamaian 2022, Terkait Ukraina, Rusia dan Belarusia!!
Pendataan Pegawai Non-ASN
Sementara itu, para narasumber yang hadir dalam lokakarya memaparkan kondisi pegawai non-ASN. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan tenaga non-ASN seluruh Indonesia. Upaya ini dilakukan agar memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan, sehingga tidak terjadi masalah yang berulang terkait pengangkatan tenaga non-ASN.