KLIKANGGARAN -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan kini sedang ramai diperbincangkan publik dan trending Twitter.
Sebagaimana diketahui bahwa Komnas Perempuan menjadi salah satu pihak yang disorot dalam pusaran kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir j.
Pasalnya Komnas Perempuan menyatakan bahwa memang ada dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Baca Juga: Aksi Demonstrasi Tolak Kenaikan BBM di Patung Kuda Ricuh, Mahasiswa PMII Bongkar Kawat Berduri
Sementara itu, Putri Candrawathi merupakan salah satu dari 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Bahkan meski sudah 2 kali diperiksa sebagai tersangka, penyidik tim khusus (Timsus) Polri tidak menahan Putri.
Baca Juga: Mengenai Wacana Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru, Inilah Kata Nadiem Kariem di Depan DPR
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ungkap Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Agung menyampaikan, alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.
Baca Juga: Dinilai Peduli dengan Taman Pendidikan Al Quran, Bupati Indah Terima Penghargaan BKPRMI
Akan tetapi, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri. "Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah perlakuan penyidik terhadap Putri dinilai berbeda dengan yang dialami sejumlah perempuan yang terjerat perkara hukum seperti misalnya yang sedang ramai dibahas publik adalah Angelina Sondakh.
"Komnas Perempuan baik dimuat oleh media atau tidak, ketika ada perempuan yang sedang memiliki hak maternitas seperti sedang hamil, menyusui, memiliki balita, Komnas Perempuan selalu merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dikutip dari Kompas pada Senin, 5 September 2022.
Baca Juga: Viral! Firdaus Oiwobo Tantang Dokter Richard Lee Operasi Wajah Gus Irfan jadi Seganteng Artis Korea