KLIKANGGARAN -- Rekonstruksi atau rela ulang pembunuhan kliennya almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata tak membuat pengacaranya boleh menghadiri.
Tak diperbolehkannya Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri acara rekonstruksi mengundang tanya, mengingat pengacara Ferdy Sambo malah boleh hadir.
Polri kemudian mengungkap alasan mengapa pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilarang mengikuti rekonstruksi ini.
Baca Juga: Revisi RDTR Kawasan Kota Masamba, Sekda Minta Zonasi Wilayah Rawan Bencana Dipertegas
Melalui Dirtipidum Brigjen Polri Andi Rian, alasan tak diperbolehkannya pengacara Brigadir J diungkap pada awak media.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU , para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya!" Ujar Andi Rian.
Lebih lanjut Andi Rian menyebutkan mengapa penyidik, JPU , para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya yang boleh datang semata untuk kepentingan penyidikan yang selanjutmya mempengaruhi penuntutan.
Baca Juga: Viral di Bandung Emak-emak Banyak Tetular HIV AIDS, Wagub Jabar Singgung Poligami
"Rekonstruksi atau Rekaulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," Tambah Andi Rian.
Reksontruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan hari Selasa, 30 Agustus 2022, menghadirkan 4 tersangka yang sudah menjadi tahana yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM dan Putri Candrawati.*