peristiwa-daerah

Sekda M. Azan Lantik Syaripudin Sebagai Penjabat Kades Sungai Ruan Ilir

Selasa, 26 Juli 2022 | 20:51 WIB
Sekda M. Azan Lantik Syaripudin Sebagai Penjabat Kades Sungai Ruan I (Dok. Annuza)

KLIKANGGARAN -- Mewakili Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA), Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Azan pada Selasa (26/07/2022) melantik dan mengambil sumpah Jabatan Syaripudin sebagai Penjabat Kepala Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Acara Pelantikan yang diselenggarakan di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari tersebut dihadiri oleh Assisten II Setda Batang Hari, Plt PMD, Inspektur Kabupaten Batang Hari, Kasat Pol PP, Kepala Bakeuda, Camat Maro Sebo Ulu, serta undangan lainnya.

Bupati Batang Hari dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Batang Hari M. Azan mengucapkan selamat atas dilantiknya Syaripudin sebagai Penjabat Kepala Desa Sungai Ruan Ilir yang menggantikan Rudianto yang telah berakhir masa jabatan periode tahun 2016 - 2022 pada bulan Mei yang lalu.

Baca Juga: Belum Lama Jadi Artis Citayam Fashion Week, Begini Nasib Jeje Slebew

"Semoga anda dapat menjalankan amanah dengan baik serta rasa tanggung jawab untuk meningkatkan kenerja dan meningkatkan program-program kerja desa agar menjadi lebih baik, berkembang manju dan mandiri," ucap Sekda.

Disampaikan Sekda M. Azan, pelantikan Penjabat Kades tersebut sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Rudiono sebagai Kades Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu periode tahun 2016 - 2022 yang lalu, untuk itu agar tidak terhentinya kegiatan pemerintahan, pembangunan, pelayanan desa maka pada hari ini dilantik Penjabat Kades baru sampai dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini yang dibarengi dengan 35 desa lainnya.

Walaupun saudara status penjabat Kades, namun tugas, kewenangan, hak kewajiban dan pelarangan berlaku dan melekat pada diri saudara, oleh karenanya sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan desa saudara dituntut untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana pada pasal 14 Undang-undang nomor 6 Tahun 2004 Tentang Desa, lanjut Sekda.

Baca Juga: Kini Hadir Pujasera Desa Bakka, Jual Beragam Kuliner Tradisional, Salah Satunya Putu Seko

Makanya selaku penjabat Kades, sebagai ujung tombak pemerintahan desa saudara diharuskan memiliki pengetahuan lebih dan mampu melakukan pelayanan terbaik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan perekonomian yang segnifikan di desa saudara, tambah Azan membacakan sambutan Bupati.

"Saudara pahami dan bertugas dengan sungguh-sungguh, bekerjalah dengan sepenuh hati, jangan bekerja sekehendak hati dan perlu berhati-hati, serta layani masyarakat dengan setulus hati," tegas Bupati yang disampaikan Azan. 

Tags

Terkini