peristiwa-daerah

Diduga Sering Nonton Bokep, Seorang Ayah Gagahi Anak Kandung Selama Tujuh Tahun

Jumat, 22 April 2022 | 18:50 WIB
Kapolres Muara Enim melakukan konferensi pers terkait kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya - (dok. Humas Polres Muara Enim)

KLIKANGGARAN -- Sungguh bejat prilaku seorang bapak berinisial SY (37) yang merupakan warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, SY diduga sering menonton film porno sehingga tega menggagahi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Terungkapnya perbuatan bejat tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor: LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muaraenim/Poldasumsel, yang dilaporkan oleh korban. Mirisnya lagi, korban tersebut merupakan anak kandungnya sendiri, pelaku menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali di rumahnya dengan di bawah ancaman.

Kapolres Muara Enim AKBP, Aris Rusdiyanto, SIK, MSI, didampingi Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Dharma SIK, mengatakan perbuatan durjana pelaku pertama kali dilakukan kepada korban saat korban masih duduk di sekolah dasar (SD) tepatnya kelas 6 SD sampai dengan korban lulus Sekolah Menengah Atas (SMA), sehingga rentan waktu selama tujuh tahun melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri.

"Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan durjana bapaknya selama bertahun-tahun di setubuhi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan durjana bapaknya tersebut ke polisi, dan langsung kita tangkap pelakunya," ujar Kapolres Muara Enim AKBP, Aris Rusdiyanto, dalam siaran pers nya, di Mapolres Muara Enim kepada wartawan, Kamis, (21/4/2022).

Lanjut Aris menerangkan, motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan intim kepada tersangka, serta tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya.

Selain itu juga, sambungnya, tersangka juga sering melihat video bokep sehingga timbul pikiran kotor yang ingin menyetubuhi anaknya sendiri.

"Untuk barang bukti berhasil kita amankan, lanjut Aris, yaitu satu buah kaos oblong warna hijau bertuliskan Converse, satu buah celana panjang bermotif garis-garis, satu buah bra warna hitam, dan satu buah celana dalam wanita pink bermotif bunga."

"Umtuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Dharma SIK, didampingi Kanit PPA, Ipda Rama Juliani SH, menjelaskan perbuatan tersangka tersebut telah di lakukan berlangsung kurang lebih 7 tahun lamanya dari korban SD sampai korban tamat SMA meruda paksa menyetubihi anaknya sendiri di bawah ancaman.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, lanjut Kasat, tersangka sendiri melakukan aksinya rata-rata yaitu seminggu dua kali di rumahnya saat istrinya tidak ada dengan memaksa korban melakukan persetubuhan di bawah ancaman.

"Korban melakukan aksi bejatnya ini karena sering menonton film video porno, bahkan tersangka juga memaksa dengan mengajak korban untuk menonton bersama," ujar Kasat.

Untuk tersangka kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, bagi yang memiliki anak gadis, untuk ibunya tolong untuk diperhatikan anaknya baik, tata busana berpakaian maupun dalam pergaulan agar dapat terhindar dari perbuatan yang tidak kita inginkan," himbaunya.

Terpisah, tersangka SY (37), saat berhasil di mintai keterangan, mengatakan bahwa pertama kali melakukan pencabulan kepada anak nya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus sekolah SMA, yang mana pertama kali dilakukan di kebun karet miliknya.

Halaman:

Tags

Terkini