Sementara Mahyudin selaku pendamping masyarakat SAD dan Petani Jambi mengatakan, terkait penyelesaian konflik Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan perusahaan PT Berkat Sawit Utama (BSU), bahwa berdasarkan kesimpulan rapat di Kementerian ATR/BPN RI tanggal 15 Juli 2020 dan berita acara rapat tanggal 7 Agustus 2020 di Hotel Swis Bell Jambi, dilakukan verifikasi sabjek masyarakat SAD 113 oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sedangkan yang berkaitan dengan objek lahan untuk penyelesaian konflik menjadi kewenangan kementerian ATR/BPN RI.
Dijelaskan Mahyudin, Pemerintah Provinsi Jambi sudah membentuk Pokja dan subpokja untuk melakukan verifikasi masyarakat SAD 113, verifikasi sudah dilaksanakan mulai dari tanggal 21 April sampai tanggal 21 Juli tahun 2021. Masyarakat SAD 113 yang menyampaikan data Adminduk ke Dukcapil provinsi Jambi sebanyak 1.513 KK, sedangkan yang mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan oleh subpokja II hanya 983 KK, dari 983 KK tersebut yang terakomodir hanya 744 KK dan sisanya terdiskualifikasi karena tidak masuk kriteria SAD.
Baca Juga: Ramai Deklarasi Dukungan untuk Capres 2024, Dengan Siapa Gus Muhaimin akan DiduetkanSelanjutnya pada tanggal 12 Januari pemerintah provinsi Jambi sudah melaporkan hasil verifikasi final masyarakat SAD 113 kepada Menteri ATR/BPN RI, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari kementerian ATR/BPN RI, lanjut Mahyudin.
"Maka dari itu perwakilan masyarakat SAD 113 akan melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta pada tanggal 10 Februari 2022, untuk menagih janji menteri ATR /BPN RI terkait pengalokasian luasan lahan dan letak objek lahan yang akan diserahkan sebagai penyelesaian konflik SAD 113 diareal lahan 3.550 ha," jelas Mahyudin.
"Selain masyarakat SAD 113, ada beberapa kelompok petani yang juga ikut aksi jalan kaki tersebut, yakni kelompok petani yang berkonflik dengan perusahaan HTI dan perusahaan perkebunan lainya,seperti dengan PT AAS, PT WKS, PT BGR dan PT RHM," pungkasnya.*