peristiwa-daerah

Halo Warga Kota Bekasi, Vaksinasi Booster Sudah Tersedia, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 14 Januari 2022 | 15:37 WIB
Surat edaran Pemkot Bekasi tentang pelaksanaan vaksinasi booster (Pemkot Bekasi)

KLIKANGGARAN - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksinasi booster yang dilaksanakan pada 12 Januari 2022.

Surat edaran tersebut mengatur tentang jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi tahap ketiga atau vaksinasi booster yang diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022 menjelaskan tentang syarat dan ketentuan pelaksanaan vaksinasi booster.

Presiden Jokowi pun telah mengumumkan lewat laman media sosial resminya @jokowi bahwa pada tanggal 12 Januari 2022, Indonesia mulai melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk warga lanjut usia dan kelompok rentan, yang sudah menerima vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga: Reza Rahdian Komentari Aris 'Layangan Putus' yang Diperankan Dirinya sendiri, Apa Katanya?

Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi  menandatangani surat edaran nomor 440/37/set.covid19 mengenai pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi booster yang dimulai  pada tanggal 13 Januari 2022.

Baca Juga: Komika Fico Fahriza Ditangkap Polisi Karena Ganja, Kapan dan di Mana?

Dalam edaran tersebut dijelaskan, pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di masing masing Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Kota Bekasi serta di pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Humas Pemkot Bekasi membagikan surat edaran tersebut di akun instagramnya @humaskotabekasi.

Dalam surat edaran tersebut tertulis syarat dan ketentuannya.
Berikut syarat dan ketentuannya:
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK
2. Calon penerima telah mendapatkan e dosis ke tiga
3. Calon penerima telah mendapatkan vaksin premier dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Regimen dosis booster yang digunakan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Habib Kribo Rela Mati untuk Melawan Radikalisme, Menegakkan Kebenaran harus Keras, Apa Maksudnya

1. Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis pfizer
2. Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis Aztrazeneca
3. Vaksin 1 dan 2 Aztrazeneca, vaksin booster 1/2 moderna. **

 

Halaman:

Tags

Terkini