KLIKANGGARAN – Habin Bahar bin Smith kembali dipolisikan atas ceramah kontroversinya yang viral beberapa waktu lalu.
Menurut informasi, ada dua laporan polisi terkait Habib Bahar abin Smith yang dilayangkan pelapor di Polda Metro Jaya.
Salah satu laporan yang ditujukan kepada Habib Bahas bin Smith tersebut dilayangkan oleh Habib Husin Shihab pada 7 Desember 2021 lalu.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan diduga karena memelintir ucapan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Selanjutnya pada 17 Desember 2021, Bahar Smith juga dipolisikan oleh mahasiswa berinisial TN.
Baca Juga: Harapan Heri Koswara untuk AFK Bekasi Juara di Woman Futsal League Akhirnya Terwujud, Menang Telak
Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena dinilai telah menyebarkan info sesat soal insiden tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sementara itu Habib Husin Shihab menjelaskan alasan dirinya melaporkan Habib Bahar bin Smith karena diduga telah memelintir pernyataan Jenderal Dudung soal 'Tuhan bukan orang Arab' yang ditayangkan melalui podcast Deddy Corbuzier.
Menurut Habib Husin Shihab, pelintiran Bahar Smith ini menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok.
"Pak Dudung mengatakan bahwa 'pakai Bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab, saya pakai Bahasa Indonesia, Yaa Tuhan, Yaa Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang'. Namun, ucapan pak Dudung soal 'Tuhan kita bukan orang Arab ini dipelintir', seolah-olah pak Dudung menyamakan Tuhan dengan manusia," jelas Husin Shihab dalam keterangannya pada Senin, 20 Desember 2021.
Baca Juga: Ubah Nama Gala Sky, Doddy Sudrajat Berdalih Ini
Dalam laporan polisi bernomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, Husin Shihab juga melaporkan Eggi Sudjana.
Tidak berbeda dengan pelaporan kepada Habib Bahar bin Smith, Eggi Sudjana juga dilaporkan karena dianggap telah memelintir ucapan Jenderal Dudung.
"Bahwa Eggi Sujana dalam podcast akun YouTube 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab' seolah-olah pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia. Eggi mem-framing dalam video itu yang sudah ditonton 71 ribu lebih dan bawa ayat suci Al-Qur'an, dengan mengatakan, 'Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun! Karena kau menghina, Allah itu bukan orang, sudah pasti, kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT'," jelas Habib Husin Shihab.