peristiwa

Nikahi 2 Istri Mudanya, Mantan Kades Gelapkan Dana Desa 500 Juta

Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:29 WIB
Mantan kades di Serang yang diamankan (Dok.gitamedia.com/bidohumas)

Klikanggaran.com - Seorang oknum kepala desa berinisial YS (43) diamankan oleh Polres Serang, lantaran diduga menggelapkan dana desa.

Setelah diketahui menggelapkan dana desa, YS ditangkap pihak berwajib pada Sabtu, 16 Oktober yang lalu. YS diketahui adalah Kepala Desa Kepandean, Kabupaten Serang, Banten periode 2012-2018.

Adapun besarnya dana desa yang diduga digelapkan oleh YS yakni sebesar Rp500 juta lebih.

Baca Juga: Terus Diserang, Kini Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar Dapat Ancaman Santet dari Haters

Modus operandinya, memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana desa yang ada di rekening desa, namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi.

"Memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana desa yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi. Bahkan, ada juga proyek fiktif,” ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang. Kamis, (21/10/2021) seperti dilansir dari gitamedia.com.

Menurut keterangan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Antara lain digunakan untuk biaya menikahi 2 isteri mudanya.

Baca Juga: Plt. Kadisbudpora Apresiasi Terbentuk nya SSB Bina Putra Sukamanah

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk bermain penggandaan uang.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” kata Shinto Silitonga.

Dia menghimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Nama Sekolah yang Tidak Lazim, Mulai SDN Pocong, Setan, hingga Siluman

YS sendiri akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Jika menurut Anda artikel ini menarik, mohon bantu share pada teman Anda, terima kasih.

Tags

Terkini