Desa Sambosar Raya Lambat Sampaikan LPJ Dana Desa, Pengamat: Diduga Fiktif

photo author
- Kamis, 6 Agustus 2020 | 23:08 WIB
Ratama
Ratama


Simalungun,Klikanggaran.com - Pemerintah Desa Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, diduga tidak mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor.59.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, tanggal 25 Juni 2020. Pasalnya, sampai akhir bulan Juli 2020 baru menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun Anggaran (TA) 2019 Kepada Bupati Simalungun c/q Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) kabupaten Simalungun.


Untuk diketahui, Pemerintah Desa Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, adalah salah satu Desa dari 334 Pemerintah Desa tersebar di 32 Kecamatan,  tidak mematuhi Pasal 38 ayat (1) Permendagri Nomor.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran, faktanya Pemerintah Desa Sambosar Raya kecamatan Raya Kahean kabupaten Simalungun pada posisi 11 Mei 2020 belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada Bupati Simalungun c/q DPMPN kabupaten Simalungun.


Dari penjelasan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diketahui bahwa Pemerintah Desa Sambosar Raya Kecamatan Raya Kahean kabupaten Simalungun menerima Dana Desa Tahap I(20%) sebesar Rp146.096.400, tahap II(40%) sebesar Rp292.192.800, tahap ke III(40%) sebesar Rp292.192.800 yang menurut LHP BPK Perwakilan Sumut belum dipertanggungjawabkan pada tanggal 11 Mei 2020.


Menanggapi hal tersebut, Ratama Saragih selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran yang juga Responder Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Sumatera Utara, menyatakan bahwa Pemerintah Desa yang terbukti terlambat menyerahkan LPJ DD dan ADD, bisa menimbulkan dugaan penggunaan DD dan ADD tidak dapat diyakini kebenaranya dan diduga bisa saja fiktif.


"Alasannya sudah melawan regulasi yang sudah disiapkan untuk DD dan ADD, seperti Pasal 24 ayat (2) huruf b, c Peraturan Menteri Keuangan Nomor.193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa menyatakan bahwa penyaluran DD dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah bupati/walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa dengan ketentuan Tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan Tahap III yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II," ujar Ratama pada Klikanggaran.com, Rabu (5-8).


Menurutnya, jika diamati dan dianalisa Permenkeu tersebut, maka tidak mungkin terjadi adanya keterlambatan LPJ Dana Desa tersebut.


Selain itu, Jejaring Ombudsman ini juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Bupati Simalungun Nomor.4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa TA.2019, tanggal 10 Januari 2019 menyatakan bahwa penghulu menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati, ini mengharuskan Pangulu bertanggungjawab atas tiap tahapan penyaluran Dana Desa.


"Jika demikian maka patut di sikapi hasil temuan BPK tersebut jika memang penggunaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun menurut BPK tidak dapat diyakini kebenaran peruntukannya dan membuka penyalahgunaan keuangan dengan meneruskanya kepada APH agar selanjutnya APH meminta BPK dan atau BPKP selaku APIP melakukan Investigasi atau Pemeriksaan Tujuan Tertentu sehingga ditemukan seberapa besar kerugian negara yang nyata dan kepada penanggungjawab Dana Desa segera diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tandasnya.


Untuk diketahui, berdasarkan LHP BPK Kabupaten Simalungun, mengungkapkan anggran Dana Desa yang tidak diyakini kebenaran peruntukannnya sebesar Rp261.268.771.700,00 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp114.479.075.380,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X