peristiwa

Indonesia Dijatuhi Sanksi Badan Anti-Doping Dunia, Merah Putih Hanya Boleh Berkibar di Event Olimpiade

Jumat, 8 Oktober 2021 | 16:43 WIB
Ilustrasi: obat-obatan doping (pixabay/jorono)

Klikanggaran.com-- Jumat (08/10/2021) ada kabar tidak menyenangkan bagi Indonesia.

World Anti-Doping Agency (Badan Anti-Doping Dunia) menjatuhkan sanksi bagi beberapa negara, satu di antaranya adalah Indonesia.

Tentu saja, kabar ini menghentak sekaligus mengagetkan ketika Indonesia sedang menyelenggarakan Pekan Olehraga nasional XX di Papua.

Dalam web-nya, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menegaskan bahwa, lima Organisasi Anti-Doping (ADO) telah dinyatakan tidak mematuhi Kode (Kode) Anti-Doping Dunia. Sebab itu, WADA menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Baca Juga: Cuma Sisa 2, Semua Medali Emas Diangkut Jabar, Juara Umum Disiplin Rowing! Mantap dan Keren

Kelima organisasi yang dijatuhkan sanksi itu adalah 3 Organisasi Anti-Doping Nasional (NADO) dan 2 Federasi Internasional (IF).

Tiga organisasi anti-doping nasional yang dijatuhi sanksi WADA adalah Korea Utara, Thailand, dan Indonesia.

Akibat sanksi yang dijatuhkan oleh WADA, maka Indonesia tidak boleh diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, untuk seluruh periode ketidakpatuhan.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi Alasan Ada Keperluan, Orang Tua Ayu Ting Ting Ingin Pemeriksaan Diundur Selasa

Lalu, bendera Indonesia tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara-acara, yang diselenggarakan oleh Organisasi Acara Besar, selain di Pertandingan Olimpiade dan Paralimpiade, untuk edisi berikutnya dari acara tersebut atau sampai dipulihkan, mana saja yang lebih lama.

WADA juga memberikkan konsekuensi tambahan berikut diterapkan pada NADO Indonesia karena ketidakpatuhan terhadap program pengujian mereka:

Kegiatan Penandatangan ini terkait dengan tindakan perbaikan pengujian mereka yang luar biasa akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui, atas biaya Penandatangan, termasuk hingga enam kunjungan lokasi per tahun, dengan semua biaya harus dibayar di muka, jika diketahui.***

 

Tags

Terkini