peristiwa

Hoax Soal Tidak Bisa Naik KRL, Lakukan Ini Segera

Kamis, 16 September 2021 | 13:42 WIB
Hoax: Berhalangan Vaksin Tidak Bisa Naik KRL (Dok.kominfo.go.id)

Jakarta, Klikanggaran.com – Masih di sebuah ruang tunggu, yang ini bisik-bisik tentang berita hoax. Dua orang tamu masuk dengan wajah murung, lalu duduk di kursi depan saya. Mereka sedang bimbang, apakah akan melanjutkan rencana perjalanan atau membatalkannya.

Salah satu dari mereka meyakinkan temannya, bahwa informasi yang dia terima itu adalah hoax. Rupanya, temannya ingin pergi ke suatu tempat untuk sebuah keperluan mendesak, tetapi membatalkannya karena sebuah informasi.

Teman ini mendapat informasi bahwa jika ingin naik kereta, dia harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin covid-19. Sementara dia belum bisa menjalani vaksinasi karena sedang ada gangguan kesehatan. Temannya berusaha meyakinkan bahwa informasi yang dia terima itu adalah hoax.

Baca Juga: 3 Perusahaan di Kementerian LHK Tanpa IPPKH, Tagihan Rp82,4 Miliar Belum Disetor ke Kas Negara

Usut punya usut, pada hari Senin (13/09) lalu beredar sebuah informasi di media sosial Twitter terkait hal tersebut. Sebuah akun menyebut bahwa orang yang berhalangan vaksinasi Covid-19 tidak bisa menggunakan layanan transportasi Commuter Line (KRL).

“Mau Naik KRL, Commuters di Stasiun Cikarang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19.” Demikian ditulis oleh akun @AhmadB50ri.

Informasi itu dijawab oleh akun @1nohon9 dengan menuliskan, “Kasihan orang yang berpenyakit yang tidak diizinkan dokter nya untuk vaksin mungkin tidak akan bisa naik KRL lagi ya, semoga yang tidak bisa naik KRL diberikan kemudahan memiliki kendaraan pribadi.”

Cuitan tersebut kemudian dibalas oleh akun resmi KAI Commuter @CommuterLine esok harinya (14/09/) berbunyi:

Baca Juga: Rambut Rontok? Tak Perlu Bingung, Anda Bisa Coba Cara Ini

“Selamat pagi. Bagi penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan/masyarakat yg menderita Comorbid sehingga belum dapat melakukan vaksinasi maka dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas/Rumah Sakit mengenai kondisinya. Tks.”

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun segera merespon dengan memberikan klarifikasinya terkait informasi tersebut. Kominfo menyebutkan bahwa informasi tersebut masuk ke dalam kategori disinformasi.

Nah, untuk pembaca, jadi sudah jelas semua, ya, apa yang harus dilakukan untuk yang belum bisa menjalani vaksinasi covid-19 karena gangguan kesehatan. Bawalah surat keterangan resmi dari dokter.*

Baca Juga: Pekerjaan EPC Tangki di Pertamina Balikpapan Terlambat, Ada Potensi Hilangnya Nilai Keekonomian Rp15,5 Miliar

Mungkin teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.

Tags

Terkini