Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan data EMIS (Education Management Information System) per November 2020 diketahui, masih terdapat 22,33% madrasah negeri dan swasta di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang belum terakreditasi/terakreditasi C oleh BAN S/M.
Berdasarkan LHP BPK RI pada Kemenag Ditjen Pendis diketahui, terdapat 22,23% madrasah MI/MTs negeri dan swasta yang belum/kurang memenuhi standar sarana prasarana yang ditetapkan oleh BAN S/M, termasuk di antaranya sumber belajar dan media pembelajaran. Sumber belajar dan media pembelajaran yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana sekolah/madrasah yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 dan juga sesuai dengan standar BAN S/M sangat diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
Hasil pemeriksaan terhadap review dokumen, data EMIS dan permintaan keterangan dengan pejabat terkait atas ketersediaan sumber belajar dan media pembelajaran seperti buku, alat peraga, gawai, jaringan, modul, dll di lingkungan Kemenag diketahui hal-hal berikut:
a. Kemenag belum memiliki database sumber belajar/media pembelajaran yang lengkap dan mutakhir
b. Kemenag belum menganalisis dan memenuhi kebutuhan sumber belajar maupun media pembelajaran untuk mendukung penerapan kurikulum
c. Pendidik dan Siswa belum sepenuhnya dibekali sumber belajar dan media pembelajaran dan belum optimal dalam memanfaatkannya
d. Belum terdapat evaluasi yang memadai atas pemanfaatan sumber belajar dan media pembelajaran oleh Pendidik dan Siswa dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah
Atas permasalahan tersebut Dirjen Pendis dan Kepala Kanwil Kementerian Agama terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Baca Juga: Sangat Disayangkan, Monitoring Kurikulum Madrasah Kanwil Kemenag Belum Optimal
BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk:
a. Menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimum dan Standar Operasional Prosedur atas pemanfaatan, pelaporan dan monitoring ketersediaan sumber belajar dan media pembelajaran dalam penerapan kurikulum madrasah;
b. Memerintahkan Direktur KSKK supaya menganalisis, menyediakan, melaksanakan monitoring dan evaluasi sumber belajar/media pembelajaran yang mendukung penerapan kurikulum dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah; dan
c. Memerintahkan Direktur KSKK supaya memantau penggunaan aplikasi yang dimiliki seperti aplikasi EMIS, e-learning madrasah dan ARD untuk mengelola data siswa, dan mengevaluasi ketersediaan serta pemanfaatan sumber belajar dan media pembelajaran.