peristiwa

Kemenag Ingin Memajukan Pendidikan Madrasah, Seperti Apa Ya Kondisi Desain Kurikulumnya?

Jumat, 3 September 2021 | 20:03 WIB
Desain Kurikulum Pendidikan Madrasah di Kemenag (Dok.klikanggaran.com/KitRose)

Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan LHP BPK RI diketahui bahwa Kepala Satuan Pendidikan (KSP) Kementerian Agama (Kemenag) belum mendesain kurikulum pendidikan madrasah sesuai dengan panduan pelaksanaan kurikulum dan sesuai kondisi satuan pendidikan.

Kemenag melalui satuan pendidikan menetapkan KTSP sebagai pedoman bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan kegiatan pembelajaran dan pengajaran.

Hasil uji petik terhadap KTSP madrasah untuk Tahun Ajaran 2019/2020 dan 2020/2021, hasil wawancara kepada kepala seksi pendidikan madrasah Kemenag Kabupten/Kota, dan analisis hasil kuisioner menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Bunga Cengkeh Atasi Bau Mulut Tak Sedap? Ini Nih, Asal Mula Ceritanya

1) Kepala Satuan Pendidikan belum sepenuhnya menyusun dan mengesahkan KTSP pada awal Tahun Ajaran 2019/2020.

2) Masih terdapat Kepala Satuan Pendidikan belum sepenuhnya menyusun dan mengesahkan KTSP pada awal Tahun Ajaran 2020/2021 serta menyusun sesuai dengan KMA 184 dan 183.

3) Kebijakan satuan pendidikan terhadap penerapan HOTS pada masa normal dan masa darurat masih beragam.

4) Terdapat Satuan pendidikan yang belum memiliki kebijakan/panduan penilaian karakter siswa. Pendidik/guru menyusun sendiri dokumentasi penilaian dan menentukan sendiri poin penilaian dan karakter yang dinilai.

5) Terdapat kendala dalam penyusunan KTSP pada masa darurat. Dalam penyusunan KTSP pada masa darurat, sebanyak 198 Satuan Pendidikan (67,12%) melakukan penyesuaian KTSP sesuai dengan pedoman kurikulum darurat, sedangkan sisanya sebanyak 97 (32,88%) menggunakan KTSP awal ditambah dengan suplemen dan penyesuaian.

6) Ditjen Pendis belum memiliki panduan pelaksanaan lebih rinci yang mengatur KD yang esensial dalam rangka desain dan pelaksanaan kurikulum darurat.

Baca Juga: Duh, Pemborosan Daerah Pemkab OKI untuk Realisasi Belanja Penanganan Covid 19 Hampir 1 Miliar?

Atas permasalahan tersebut Dirjen Pendis dan Kepala Kanwil terkait menyatakan sependapat dengan hal tersebut, dan akan segera menindaklanjuti permasalahan yang ada dengan mengirimkan surat kepada Kepala Satuan pendidik untuk memperbaikinya.

Baca Juga: Pengen Kopi Gula Aren yang Bikin Ketagihan? Boleh Coba Resep Sederhana Ini

BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk:

Halaman:

Tags

Terkini