KLIKANGGARAN -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Demikian dikatakan oleh Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) saat menyerahkan sertifikat tanah di Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Kamis (13/07/2023).
MFA mengatakan mendukung penuh program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga penting untuk segera mendaftarkan kepemilikan tanah kepada ATR BPN.
"Program ini dapat membantu masyarakat agar tanah yang dimiliki terdaftar dan memiliki status hukum yang jelas," ujarnya.
Program PTSL ini dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan memudahkan dalam penataan kabupaten dan kota.
Ia memastikan penerima sertifikat ini tepat sasaran, yakni para petani dan warga untuk memulai peningkatan kualitas hidup.
Total keseluruhan sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat di Kecamatan Muara Bulian itu sebanyak 779 sertifikat yang tersebar di Desa Kilangan 454 sertifikat dan Desa Singkawang 325 sertifikat.
Maka dari itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal usaha sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan.
MFA berharap sinergitas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini akan lebih cepat dalam mengakselerasi target luas tanah
untuk disertifikasi di Kabupaten Batang Hari.
"Saya berharap pada tahun 2023 ini program PTSL di Kabupaten Batang Hari dapat terselesaikan sesuai apa yang kita harapkan," kata Bupati.
Kepala Desa Kilangan Syaiful Anwar mengaku sangat berbahagia dengan adanya program sertifikat tanah yang tercantum dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari.
"Saya selaku Kepala Desa Kilangan mengucapkan terimakasih kepada bapak Bupati Batang Hari melalui visi dan misi Batang Hari Tangguh masyarakat kami sudah memiliki sertifikat," sebut Syaiful Anwar.