“Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Depok. Sang istri yang lebih dahulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Yogen menyebut bahwa pihak Kepolisian sudah menyarankan untuk restorative justice (RJ), namun Balqis tidak hadir.
Karena itulah kemudian Balqis dianggap tidak kooperatif dan ditetapkan jadi tersangka.
"Polres Metro Depok sudah menyarankan untuk menempuh restorative justice (RJ). Namun, kata Yogen, Balqis tidak hadir dalam upaya mediasi. Polres Metro Depok menganggap Balqis tidak kooperatif dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yogen.
“Sehingga akhirnya kasus berlanjut. Kita tetapkan semua sebagai tersangka. Untuk penahanan karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya, sehingga harus dilakukan operasi,” lanjutnya.
AKPB Yogen menyebut bahwa ada rekomendasi dari rumah sakit terkait kondisi Bani Idham.
“Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan melihat kondisi fisik suami. Terus kemudian luka tersebut juga sudah kita libatkan dua ahli kedokteran berikut juga keterangan dokter ahli bidang hukum pidana yang menyatakan bahwa itu masuk pidana sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.