(KLIKANGGARAN) — Pemerintah Kota Medan menetapkan status tanggap darurat bencana banjir setelah genangan besar melumpuhkan hampir seluruh wilayah kota sejak Rabu, 26 November 2025.
Keputusan itu diumumkan Wali Kota Medan, Rico Waas, pada Sabtu, 29 November 2025.
Data BPBD Medan menunjukkan bahwa 19 dari 21 kecamatan masuk kategori terdampak, mencakup 128 lingkungan, 11 titik pengungsian, dan 7.402 rumah yang terendam.
Status darurat tersebut disahkan melalui SK bernomor 188.44/15.K.
"Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam berupa Banjir di wilayah Kota Medan Tahun 2025 selama 14 (empat belas) hari," demikian penggalan isi surat keputusan tersebut.
Baca Juga: Dejan/Bernadine Tantang Thailand di Final Syed Modi 2025, Satu Langkah Menuju Gelar
Lonjakan genangan di berbagai permukiman membuat ribuan warga terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka.
1.829 Warga Mengungsi di 11 Lokasi
Pusat Data dan Operasi PB Kota Medan mencatat 1.829 warga kini mengungsi di titik penampungan yang tersebar di seluruh kota.
Selain itu, petugas masih mengevakuasi 645 orang yang terjebak banjir di 28 kelurahan.
Daerah terdampak meliputi 11 kecamatan, antara lain Medan Johor, Medan Selayang, Medan Baru, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Labuhan, hingga Medan Marelan.
Baca Juga: Pasangan Suami-Isteri Dilatih Ciptakan Keluarga Setara dan Aman Melalui Pendekatan GALS
Muncul Isu Kelangkaan BBM, Wali Kota Minta Warga Tenang
Di tengah situasi bencana, warga Medan mulai cemas terkait isu potensi kelangkaan BBM akibat hambatan distribusi.
Menjawab keresahan publik, Rico Waas meminta masyarakat tidak terprovokasi isu tersebut.
"Kami menghimbau masyarakat kota Medan untuk tidak panik," ujar Rico saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu, 29 November 2025.
"(Hal itu) karena rekan-rekan Pertamina menyatakan stok BBM cukup," jelasnya.