peristiwa

Masih tentang Isu Royalti Lagu: Menteri Andi Agtas Desak Jepang–ASEAN Bahas Dana Mengendap hingga Kasus Pencipta Tak Terdaftar

Minggu, 16 November 2025 | 09:04 WIB
Menyoroti pernyataan Menkum, Supratman Andi Agtas terkait isu royalti lagu yang menuai polemik di RI ((Instagram.com/@supratman08))

 

(KLIKANGGARAN) – Pertemuan para menteri hukum ASEAN dan Jepang digelar di Manila, Filipina, pada Sabtu, 15 November 2025. Forum tersebut bertujuan memperkuat kerja sama hukum sekaligus memperdalam hubungan kedua kawasan.

Di balik agenda utamanya, pertemuan itu turut membahas isu royalti musik yang tengah menjadi perhatian besar publik Indonesia belakangan ini. Menkum RI Supratman Andi Agtas mendorong adanya forum khusus antara Jepang dan ASEAN untuk mendiskusikan persoalan royalti dan konten berbasis artificial intelligence (AI).

Ia menyampaikan bahwa gagasan tersebut merupakan bagian dari “Indonesia Proposal” yang akan dibawa ke sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights.
Supratman menegaskan, "Indonesia mengusulkan ada workshop yang membahas kekayaan intelektual terkait royalti dari musik dan konten media oleh artificial intelligence platform global."

Baca Juga: UPDATE Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP Tangsel: Polisi Selidiki Penyakit Korban hingga Periksa Empat Saksi

Isu tersebut menjadi penting karena forum itu juga membahas kebutuhan penguatan kerangka hukum perdata dan komersial antara Jepang dan ASEAN. Menteri Kehakiman Jepang, Hiroshi Hiraguchi, juga menyoroti perlunya program baru di bidang hukum yang relevan dengan tantangan kawasan.

Royalti Mengendap yang Tak Diklaim

Isu yang dibawa Indonesia di forum internasional ini tidak lepas dari persoalan royalti dalam negeri yang belum terselesaikan. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelumnya mengungkap bahwa terdapat dana royalti sebesar Rp24 miliar yang belum diklaim oleh para penciptanya.

Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menjelaskan, "Kita baru dapat informasi uang royalti yang tidak diklaim Rp24 miliar di digital," ujarnya dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, 13 November 2025. Ia menambah, "Ini terdiri dari puluhan ribu data judul lagu, artinya di situ ada puluhan ribu pencipta yang harus kita lindungi hak-haknya."

Baca Juga: Fakta Terkini Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72: Dipindah Kamar Rawat, Polisi Tunggu Waktu Pemeriksaan

Ahmad mengungkap bahwa banyak dana tersebut berasal dari lagu-lagu yang penciptanya tidak diketahui atau tidak terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ia mencontohkan, “Misalnya ada lagu Cublek-Cublek Suweng ini kan dari zaman Sunan Kalijaga, itu muncul royaltinya karena terdapat penggunaan.”

LMKN mengelola dana itu berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 yang mewajibkan publikasi daftar lagu tidak dikenal agar penciptanya dapat melakukan klaim.
Ahmad menjelaskan, “Kalau memang nanti ada orangnya, dia bisa klaim, nanti kita arahkan ke LMK yang menaunginya.”

Baca Juga: Partai Final Tunggal Putri Kumamoto Masters 2025, Gregoria Tantang Intanon: Mampukah Jorji Rebut Gelar Bergengsi?

LMKN hanya dapat menahan dana tersebut selama dua tahun, dengan batas penggunaan maksimal delapan persen untuk kegiatan pemberdayaan musik.

Halaman:

Tags

Terkini