Pencipta Lagu yang Tidak Terdaftar
Ahmad juga mengungkap masalah struktural yang lebih besar—banyak pencipta lagu yang karyanya beredar luas tetapi tidak tercatat di LMK.
Perkembangan industri digital membuat para kreator mandiri kesulitan mengakses hak ekonomi mereka.
Menurutnya, “Ribuan orang ini tidak bisa mengklaim lagunya karena praktik bisnisnya di lapangan. DSP ini hanya mengakui entitas besar seperti label yang sejak puluhan tahun menguasai jutaan database lagu.”
Ia memperkirakan potensi nilai royalti dari karya yang tidak terdata dapat mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Kondisi ini mendorong LMKN mengusulkan adanya lembaga tersendiri untuk mengurus hak-hak ekonomi lain di luar royalti pertunjukan publik.
Ahmad mengatakan, “Kami mau usulkan dari LMKN ini harus ada badan atau LMK tersendiri khusus untuk mengurusi hak ekonomi lainnya yang tidak dicakup oleh undang-undang.”**
Artikel Terkait
Menkumham Supratman Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Keuntungan dari Kasus di Bali
Dukung Audit WAMI, Menkum Supratman Tanggapi Polemik Royalti Lagu antara Ari Lasso dan Lembaga Musik
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya Tolak Wacana Royalti Musik di Pernikahan, Sebut Tak Sejalan dengan Nilai Sosial dan Budaya Indonesia
Kisruh Royalti Lagu Guncang Industri Musik Tanah Air hingga Pelaku Usaha Ikut Cemas