Masih tentang Isu Royalti Lagu: Menteri Andi Agtas Desak Jepang–ASEAN Bahas Dana Mengendap hingga Kasus Pencipta Tak Terdaftar

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 09:04 WIB
Menyoroti pernyataan Menkum, Supratman Andi Agtas terkait isu royalti lagu yang menuai polemik di RI ((Instagram.com/@supratman08))
Menyoroti pernyataan Menkum, Supratman Andi Agtas terkait isu royalti lagu yang menuai polemik di RI ((Instagram.com/@supratman08))

Pencipta Lagu yang Tidak Terdaftar

Ahmad juga mengungkap masalah struktural yang lebih besar—banyak pencipta lagu yang karyanya beredar luas tetapi tidak tercatat di LMK.

Perkembangan industri digital membuat para kreator mandiri kesulitan mengakses hak ekonomi mereka.
Menurutnya, “Ribuan orang ini tidak bisa mengklaim lagunya karena praktik bisnisnya di lapangan. DSP ini hanya mengakui entitas besar seperti label yang sejak puluhan tahun menguasai jutaan database lagu.”

Baca Juga: IGTKI Luwu Utara Sukses Gelar Workshop Peningkatan Mutu Pendidik, Hadirkan Pendiri CBI dari Yogyakarta

Ia memperkirakan potensi nilai royalti dari karya yang tidak terdata dapat mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Kondisi ini mendorong LMKN mengusulkan adanya lembaga tersendiri untuk mengurus hak-hak ekonomi lain di luar royalti pertunjukan publik.

Ahmad mengatakan, “Kami mau usulkan dari LMKN ini harus ada badan atau LMK tersendiri khusus untuk mengurusi hak ekonomi lainnya yang tidak dicakup oleh undang-undang.”**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X