Rocky menilai pemerintah semestinya menegakkan hukum kepada individu yang terbukti melanggar, bukan mengambil kebijakan makro yang merugikan publik.
Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Kebijakan TKD
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian TKD dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal nasional.
Ia menegaskan langkah tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai kondisi penerimaan negara.
“Kita sedang menghadapi keterbatasan fiskal, jadi pemerintah pusat harus lebih selektif dan efisien dalam menyalurkan dana ke daerah,” ujar Purbaya pada Selasa (7/10/2025).
Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan upaya jangka pendek agar pengelolaan anggaran tetap sehat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dana Akan Dikembalikan Jika Kondisi Membaik
Menkeu juga memastikan pemerintah akan mengembalikan dana yang tertahan bila penerimaan pajak meningkat pada tahun depan.
“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik,” kata Purbaya.
“Pertengahan triwulan II tahun depan saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk. Kalau lebih, dana akan dikembalikan ke daerah,” pungkasnya.
Dengan pandangan yang berseberangan, perdebatan antara Rocky dan Purbaya mencerminkan dilema klasik hubungan pusat-daerah: antara efisiensi fiskal dan pemerataan ekonomi nasional.**