(KLIKANGGARAN) -- Kementarian Agama (Kemenang) kini memiliki direktorat baru yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Seperti dikutip dari laman kemenag.go.id (22/10/2025) pembentukan direktorat jenderal (ditjen) di lingkungan Kementerian Agama telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Informasi pembentukan ditjen pesantrean di Kemanag itu disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i usai Apel Hari Santri yang digelar di halaman kantor pusat Kemenag, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
"Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang telah terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama," ujar Wamenag.
Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Melalui surat itu, Presiden Prabowo, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, memerintahkan agar segera dibentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Dirjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Pembentukan Dirjen ini bertujuan untuk memberikan perhatian yang lebih besar, baik dari segi personalia, pendanaan, maupun program, agar pemerintah semakin hadir dalam melayani dan mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia," lanjutnya.
“Semoga dengan kehadiran Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya sesuai dengan tiga fungsinya: fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.
Wamenag juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, serta seluruh insan Kemenag yang telah memperjuangkan lahirnya Ditjen Pesantren sejak 2019.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menuturkan bahwa keberadaan Ditjen Pesantren akan memperkuat konsolidasi pondok pesantren di seluruh Indonesia.
“Ditjen ini nantinya akan melakukan konsolidasi pondok pesantren secara nasional. Selama ini, mungkin ada pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau oleh bantuan pemerintah. Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena akan ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” kata Menag.
Menag menegaskan, keberadaan Ditjen Pesantren akan membantu pemerintah memastikan seluruh pesantren menjalankan peran dan fungsi strategisnya dengan baik.