peristiwa-daerah

Heboh, Tanah Warga Beralih Nama Tanpa Transaksi, Kantor Pertanahan Manggarai Barat Dipertanyakan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:04 WIB
Kantor Tanah Manggarai Barat (dok)


KLIKANGGARAN – Seorang warga Mbaumuku, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Muchtar Djafar Adam, mengaku terkejut setelah mengetahui tanah miliknya tiba-tiba beralih nama menjadi milik orang lain di buku tanah Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat. Padahal, ia menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.

Djafar saat ini telah didampingi oleh M.Z Al-Faqih, Ichsanty, dan Moch Adhi Tiawarwan, para Advokat (pengacara) dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners yang berkedudukan di Kota Bandung.

Kuasa hukum Djafar, M.Z Al-Faqih, menyebut perubahan kepemilikan itu tercatat dalam buku tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Perubahan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut dimiliki Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Namun, baik Djafar maupun pihak lain yang disebut dalam dokumen itu menegaskan tidak pernah membuat AJB ataupun melakukan transaksi jual beli.

“Permasalahan tanah Pak Djafar ini sebenarnya sudah jelas. Baik Pak Djafar maupun pihak lain yang namanya disebut dalam buku tanah sudah datang langsung secara bersama-sama ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan menyatakan tidak pernah ada jual beli,” ujar M.Z.

Kuasa Hukum Muchtar Djafar Adam. Dari kiri Mochamad Adhi Tiawarman SH, M.Z Al-Faqih SH, Ichsanty SH (dok)

Djafar dan pihak yang disebut dalam buku tanah telah mengajukan surat resmi pembatalan peralihan hak atas tanah tersebut.

“Kami mendesak Kepala Kantor Tanah Manggarai Barat segera membatalkan peralihan itu. Ini sudah jelas merugikan klien kami dan melanggar hak atas kepemilikan yang dijamin konstitusi,” tegasnya.

Peristiwa itu awalnya terungkap ketika Djafar mengurus administrasi perpindahan alamat tanah akibat pemekaran wilayah dari Kabupaten Manggarai menjadi Manggarai Barat. Lokasi tanahnya yang kini berdekatan dengan Bandara Internasional Komodo ternyata sudah tercatat atas nama orang lain.

“Sertifikat asli masih dipegang klien kami. Klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” ujar M.Z.

Pengacara yang sering terlihat beracara di Mahkamah Konstitusi menerangkan hingga saat ini belum adanya bukti AJB yang ditunjukkan pihak Kantor Pertanahan.

“Hingga kini Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat belum menunjukkan AJB yang menjadi dasar peralihan dari Djafar ke pihak lain. Kejadian ini nyata mencoreng wibawa Menteri ATR/BPN yang tengah berupaya memberantas penyimpangan di sektor pertanahan,” pungkas M.Z.

Tags

Terkini