(KLIKANGGARAN) – Serikat Petani Indonesia (SPI) memperingati Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 dengan aksi damai yang digelar di kawasan Monas hingga depan Istana Negara, Jakarta, Rabu 24 September 2025.
Sejak pagi, massa aksi membawa pesan besar: menuntut reforma agraria sejati dan keadilan sosial bagi petani.
Gerakan ini berawal dari ajakan resmi SPI sehari sebelumnya, yang diumumkan lewat akun Instagram @spipetani pada Selasa, 23 September 2025. Dalam unggahan itu, SPI menetapkan titik kumpul di IRTI Monas pukul 09.00 WIB, sebelum peserta melakukan long march menuju Istana.
SPI menegaskan, HTN bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan momentum konsolidasi gerakan petani. Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyerukan agar 24 September menjadi tonggak perjuangan nasional.
“Kepada seluruh petani Indonesia, mari kita jadikan Hari Tani Nasional pada 24 September 2025 sebagai momen perjuangan untuk mengingatkan pemerintahan Prabowo melaksanakan reforma agraria sejati,” ujar Henry dalam keterangan tertulis pada Kamis 18 September 2025.
Desakan untuk Pemerintah
Wakil Ketua Umum SPI Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Pelaksana HTN 2025, Agus Ruli Ardiansyah, menegaskan bahwa fokus utama aksi tahun ini adalah mendesak pemerintah agar menempatkan reforma agraria sebagai prioritas pembangunan.
“Kami berharap pemerintah menunjukkan target dan capaian nyata, sesuai dengan agenda pembangunan yang menekankan kesejahteraan rakyat desa dan pengentasan kemiskinan,” kata Agus.
“Reforma agraria harus menjadi pintu masuk dengan menata ulang struktur penguasaan dan distribusi lahan agar lebih adil bagi rakyat, terutama petani,” imbuhnya.
Delapan Tuntutan Petani
SPI mengajukan delapan poin tuntutan sebagai langkah krusial pembenahan kondisi agraria nasional, antara lain penyelesaian konflik agraria, memasukkan hutan negara dan tanah perusahaan besar ke objek TORA, hingga revisi sejumlah regulasi yang dinilai merugikan petani.
Daftar lengkap tuntutan:
- Penyelesaian konflik agraria yang dialami petani.
- Hutan negara dan hasil Penertiban Kawasan Hutan dimasukkan ke objek TORA.
- Tanah negara yang dikuasai perusahaan besar dijadikan objek TORA.
- Revisi Perpres Reforma Agraria No. 62/2023.
- Pembentukan Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani.
- Revisi UU Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi.
- Pembentukan UU Masyarakat Adat.
- Pencabutan UU Cipta Kerja.