(KLIKANGGARAN) – Proyek pembangunan peternakan babi milik PT Charoen Pokphand Indonesia di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menghadapi gelombang penolakan dari warga. Proyek senilai triliunan itu dirancang sebagai peternakan modern, namun dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat.
Penolakan ini diperkuat dengan terbitnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah pada 1 Agustus 2025. MUI menyatakan keberadaan peternakan babi tersebut tidak layak didirikan di lingkungan masyarakat mayoritas Muslim seperti di Jepara.
Menanggapi situasi yang berkembang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan akan terus menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Kalau saran kami nanti dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di hadapan awak media saat berada di kantor DPRD Jateng, Senin (4/8/2025).
Meski begitu, Wagub yang akrab disapa Gus Yasin menegaskan bahwa kewenangan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Kami kembalikan ke Pemkab Jepara selaku pemegang kewenangan,” imbuhnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan kondisi masyarakat agar tetap kondusif, meskipun ada potensi besar dari sisi investasi.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan SKB Libur Nasional 18 Agustus 2025, Pengumuman Resmi Direncanakan Rabu Ini
“Ini juga bentuk investasi buat kami karena memberikan pendapatan, tapi lebih utama bagaimana kondusivitas lingkungan,” ujarnya lagi.**