(KLIKANGGARAN) - Nikita Mirzani putuskan mencabut gugatan wanprestasi Rp100 miliar terhadap Reza Gladys. Fokus dialihkan ke kasus pidana TPPU.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi menarik gugatan wanprestasi terhadap dokter kecantikan sekaligus pengusaha, Reza Gladys. Gugatan sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai fantastis, yakni Rp100 miliar.
Baca Juga: Kenalkan Budaya Madrasah, Ponpes DDI Masamba Gelar MATSMA 2025/2026
“Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima,” ujar Fahmi Bachmid dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Fahmi membeberkan alasan langkah hukum ini diambil, yakni karena pihaknya ingin memprioritaskan penanganan kasus pidana yang kini juga tengah berjalan. Kasus pidana tersebut mencakup dugaan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana bukan hanya Nikita, tetapi juga asistennya, Mail Syahputra turut terlibat.
Baca Juga: Muhammad Kasrum Imbau Masyarakat Luwu Utara Waspada Penipuan Aktivasi IKD
“Ini urusan strategi, yang tahu strategi itu adalah orang yang mengajukan gugatan,” tegas Fahmi. Ia sekaligus menepis anggapan bahwa pencabutan gugatan dilakukan lantaran terpengaruh ucapan pihak Reza Gladys yang sebelumnya menyebut gugatan wanprestasi itu hanya bualan semata.
Fahmi menekankan, keputusan ini sepenuhnya adalah bagian dari strategi hukum yang telah disepakati bersama kliennya, Nikita Mirzani. “Jadi, di saat kita mendapatkan dua pilihan, kan bersamaan nih sidang perdata dan pidana kalau dua-duanya kita jalankan, kita khawatir tidak bisa konsentrasi di satu hal paling penting,” jelasnya.
Baca Juga: Aria Bima Sambut Hari Kebudayaan Nasional, Ingatkan Publik Tak Kaitkan dengan Ultah Prabowo
Ditanya apakah nantinya gugatan wanprestasi akan kembali diajukan atau tidak, Fahmi memilih menahan diri untuk memberi kepastian. “Itu (gugatan wanprestasi) akan saya jawab setelah proses berlangsung,” katanya.
Diketahui, sidang perdana gugatan wanprestasi ini sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang. Namun dengan surat pencabutan yang sudah diajukan, Fahmi menegaskan pihaknya bakal menyampaikan pencabutan itu secara resmi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: PB HMI Kritik Cak Imin: Pernyataan “HMI Tak Tumbuh dari Bawah” Menyesatkan dan Ahistoris
“Di situ secara resmi saya sampaikan tentang pencabutannya,” pungkas Fahmi Bachmid.**