KLIKANGGARAN – Amnesty International Indonesia melayangkan kecaman keras terhadap penangkapan mahasiswi ITB yang membuat meme satire Prabowo-Jokowi, menyebut tindakan polisi sebagai bentuk represi kebebasan berekspresi di era digital.
SSS, mahasiswi FSRD ITB, kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar hanya karena membuat meme berbasis AI yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Jokowi berciuman.
Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, secara tegas menyatakan penangkapan ini sebagai bukti praktik otoriter yang masih dipertahankan aparat.
"Polisi terus menggunakan UU ITE sebagai alat untuk membungkam ekspresi di ruang digital," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Meme Prabowo-Jokowi Berujung Penangkapan Mahasiswi ITB, Istana: Presiden Tak Pernah Melapor
Amnesty menegaskan bahwa meme politik termasuk bentuk ekspresi damai yang harus dilindungi, bukan dikriminalisasi.
Organisasi HAM internasional ini juga menyoroti inkonsistensi penegakan hukum, mengingat Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa keributan di media sosial bukanlah tindak pidana.
"Penangkapan ini jelas bertentangan dengan semangat putusan MK dan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi," tegas Usman.
Kasus ini memantik keprihatinan serius karena ancaman hukuman yang tidak proporsional dan berpotensi menciptakan efek jera di masyarakat.
Baca Juga: Meme Prabowo-Jokowi Ancam Mahasiswi ITB dengan Hukuman 12 Tahun Penjara
Amnesty menegaskan, reputasi pemimpin negara tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kritik dan satire, apalagi dengan menggunakan instrumen hukum secara represif.
"Negara harus berhenti bersikap anti-kritik. Penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam suara kritis, terutama dari generasi muda, adalah langkah mundur bagi demokrasi kita," tandas Usman.
Amnesty mendesak kepolisian segera membebaskan SSS dan menghentikan kriminalisasi terhadap konten-konten kreatif.
Baca Juga: Perangkat Daerah Diimbau Pasang Spanduk dan Baliho HUT XXVI Luwu Utara di Lokasi Strategis