KLIKANGGARAN – Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bantaeng mengecam keras praktik kecurangan dalam pendistribusian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) yang isinya tidak sesuai standar.
Mereka menuntut pencopotan Direktur Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) Wijaya Lestari Perkasa Bantaeng dan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penyelewengan yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan investigasi PMII Bantaeng, ditemukan sejumlah tabung gas elpiji 3 kg yang seharusnya berisi 3 kg ternyata hanya berisi 2,5 kg.
Padahal, standar tabung gas elpiji 3 kg terdiri dari berat tabung kosong 5 kg dan isi 3 kg, sehingga total seharusnya 8 kg.
"Kami menemukan banyak tabung yang isinya kurang. Ini sangat merugikan masyarakat karena mereka membayar penuh untuk barang yang tidak sesuai," tegas Risal Soefrianto, Ketua Umum PC PMII Bantaeng.
Praktik ini juga telah dikeluhkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang menyatakan bahwa kasus pengurangan isi tabung gas elpiji 3 kg telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah per tahun bagi masyarakat.
PMII Bantaeng telah menyampaikan tuntutan mereka secara langsung di depan kantor SPPBE Wijaya Lestari Perkasa dan DPRD Kabupaten Bantaeng.
Mereka meminta pencopotan Direktur SPPBE Wijaya Lestari Perkasa Bantaeng jika terbukti lalai dalam pengawasan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan kecurangan distribusi elpiji 3 kg, pembentukan tim pengawasan khusus untuk memastikan isi tabung gas sesuai standar, serta sanksi tegas mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha bagi SPPBE yang terbukti melakukan kecurangan.
"Jika pihak terkait tidak serius menindaklanjuti, berarti ada permainan di balik kasus ini," tegas Risal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, SPPBE yang terbukti mengurangi isi tabung dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha. PMII Bantaeng mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih kritis dalam membeli elpiji 3 kg.
"Masyarakat harus melaporkan jika menemukan kecurangan, dan pemerintah harus bertindak tegas," pungkas Risal.
Dengan tuntutan ini, PMII Bantaeng berharap praktik curang yang merugikan masyarakat dapat dihentikan dan distribusi elpiji 3 kg berjalan transparan sesuai aturan.