Kemenkum RI Sahkan Susunan Kepengurusan PB IKA PMII Periode 2025-2030, Fathan Subchi Ajak Alumni Bersatu

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 14:22 WIB
Fathan Subchi dan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas (Dok. Klikanggaran)
Fathan Subchi dan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas (Dok. Klikanggaran)

KLIKANGGARAN – Kementerian Hukum RI secara resmi mengesahkan perubahan struktur Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 .

Keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada Jumat (11/4/2025), di Jakarta.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah Ketua Umum Terpilih Pengurus Besar (PB) IKA PMII, Fathan Subchi, melakukan audiensi dengan Menteri Supratman pada Selasa (8/4/2025) lalu di Kantor Kemenkumham RI.

Dalam pertemuan tersebut, Fathan menyampaikan hasil-hail keputusan Musyawarah Nasional (Munas) VII PB IKA PMII yang digelar pada 21-23 Maret 2025.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan respons positif dari Bapak Menteri. Beliau menyambut baik hasil Munas VII dan mendukung penuh langkah konsolidasi organisasi kami,” ujar Fathan kepada awak media usai pertemuan.

Fathan juga menegaskan pentingnya persatuan seluruh alumni PMII untuk bersama-sama memajukan organisasi.

“Saya mengajak semua kader dan alumni PMII untuk bersinergi, menjaga kekompakan, dan berkontribusi nyata demi kemajuan IKA PMII,” serunya.

Keputusan Kemenkumham ini menjadi landasan hukum bagi penguatan kelembagaan IKA PMII, termasuk penguatan dan pengembangan kelembagaan, serta program kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kebangsaan.

Dengan legalitas ini, PB IKA PMII diharapkan dapat lebih optimal menggalang peran alumni dalam mendukung visi-misi organisasi, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun kebangsaan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X