KLIKANGGARAN – Kementerian Hukum RI secara resmi mengesahkan perubahan struktur Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 .
Keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada Jumat (11/4/2025), di Jakarta.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah Ketua Umum Terpilih Pengurus Besar (PB) IKA PMII, Fathan Subchi, melakukan audiensi dengan Menteri Supratman pada Selasa (8/4/2025) lalu di Kantor Kemenkumham RI.
Dalam pertemuan tersebut, Fathan menyampaikan hasil-hail keputusan Musyawarah Nasional (Munas) VII PB IKA PMII yang digelar pada 21-23 Maret 2025.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan respons positif dari Bapak Menteri. Beliau menyambut baik hasil Munas VII dan mendukung penuh langkah konsolidasi organisasi kami,” ujar Fathan kepada awak media usai pertemuan.
Fathan juga menegaskan pentingnya persatuan seluruh alumni PMII untuk bersama-sama memajukan organisasi.
“Saya mengajak semua kader dan alumni PMII untuk bersinergi, menjaga kekompakan, dan berkontribusi nyata demi kemajuan IKA PMII,” serunya.
Keputusan Kemenkumham ini menjadi landasan hukum bagi penguatan kelembagaan IKA PMII, termasuk penguatan dan pengembangan kelembagaan, serta program kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kebangsaan.
Dengan legalitas ini, PB IKA PMII diharapkan dapat lebih optimal menggalang peran alumni dalam mendukung visi-misi organisasi, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun kebangsaan.***
Artikel Terkait
Silaturahmi Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim PB IKA PMII, Fathan Subchi: IKA PMII Milik Bersama!
Silaturahmi Penuh Makna, PB IKA PMII Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim: Momentum Persatuan untuk Semua
Andi Jamaro Dulung: Terpilihnya Fathan Subchi dalam Munas VII IKA PMII adalah Sah
Susunan Pengurus PB IKA PMII Periode 2025-2030 Rampung Disusun, Fathan Subchi Bentuk Kepengurusan Lintas Wilayah untuk Kuatkan Persatuan