peristiwa-daerah

Bapenda Lubuk Linggau: Masyarakat Bisa Ajukan Pengurangan PBB dan BPHTB

Rabu, 16 April 2025 | 11:05 WIB
Rapat pembahasan PBB dan BPHTB

KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau, menggelar rapat terkait kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pada Selasa, (4/3/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Wakil Wali Kota (Wawako) dan dipimpin langsung Wawako ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik guna meringankan beban pajak masyarakat tanpa mengurangi kepatuhan wajib pajak.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, Kabag Hukum, Aris Garnida Husein, serta perwakilan dari BPKAD dan Bappedalitbang.

Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, mengatakan masyarakat bisa mengajukan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Bahwa terdapat lima orang warga yang mengajukan keberatan terkait pembayaran pajak, yang terdiri dari tiga orang terkait BPHTB dan dua warga terkait PBB. Setelah dilakukan survei di lapangan, diputuskan bahwa pengurangan pajak akan diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2024,” ujar Hendra Gunawan.

Mantan Kepala DPMPTSP Kota Lubuk Linggau itu menjelaskan, bahwa kelima warga tersebut berasal dari kalangan kurang mampu serta objek pajak yang bersumber dari warisan.

“Bagi masyarakat yang menerima warisan, hibah, atau tergolong kurang mampu, mereka bisa mengajukan pengurangan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Perwal No. 25 Tahun 2024,” pungkasnya.



Tags

Terkini