KLIKANGGARAN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakikan Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwasannya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara merealisasikan belanja gaji dan tunjangan ASN. Hal tersebut tercantum pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2023.
Dijelaskan BPK, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2023 merealisasikan Belanja Pegawai sebesar Rp248.806.810.645,00 atau 78,44% dari anggaran sebesar Rp317.194.670.695,00. Nilai realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp137.099.987.744,00.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Pegawai diketahui bahwa terdapat realisasi pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut:
a. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Umum dan/atau Tunjangan Fungsional
Kepada Pegawai yang Sedang Melaksanakan Tugas Belajar Setelah Bulan Keenam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional diantaranya mengatur bahwa ASN yang melaksanakan tugas belajar dihentikan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional setelah bulan keenam atau terhitung mulai dari bulan ketujuh sampai dengan berakhirnya tugas belajar.
Hasil pemeriksaan dokumen keputusan tugas belajar dan dokumen pembayaran Belanja Pegawai menunjukkan bahwa terdapat delapan pegawai yang menerima tunjangan umum dan/atau tunjangan fungsional meskipun sudah terhitung bulan ketujuh sejak menjalani tugas belajar. Pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional yang seharusnya tidak dibayarkan lagi bagi ASN yang menjalani tugas belajar tersebut direalisasikan kepada delapan orang ASN pada enam SKPD dengan nilai total sebesar Rp18.765.000,00.
Konfirmasi atas kondisi kelebihan pembayaran tunjangan kepada ASN yang melaksanakan tugas belajar kepada Pengelola Gaji Bagian Perbendaharaan BPKAD, Bendahara Gaji SKPD yang bersangkutan, dan Analis Kepegawaian Ahli Muda BKPSDM diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) BKPSDM tidak pernah berkoordinasi dengan Bendahara Gaji SKPD dan Pengelola Gaji Bagian Perbendaharaan BPKAD terkait penerbitan SK tugas belajar yang digunakan sebagai dasar perubahan status kepegawaian ASN menjadi tugas belajar; dan
2) Penyampaian SK tugas belajar kepada Bendahara Gaji SKPD dan Pengelola Gaji Bagian Perbendaharaan BPKAD dilakukan oleh ASN yang bersangkutan, jika ASN yang bersangkutan tidak melaporkan SK ketetapan tugas belajar tersebut maka perubahan status data kepegawaian ASN yang bersangkutan belum dapat diproses dan masih mendapatkan tunjangan seperti biasanya.
Atas kelebihan pembayaran tunjangan tersebut di atas, sebagian telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 5 April 2024 sebesar Rp2.520.000,00, sehingga terdapat sisa kelebihan bayar yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp16.245.000,00 (Rp18.765.000,00–Rp2.520.000,00).
b. Kelebihan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Kepada Pegawai Yang Pensiun
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan diantaranya berupa gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan tersebut akan diberhentikan ketika Pegawai ASN telah memasuki masa pensiun dan diberhentikan dengan hormat sebagai ASN.
Pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran Belanja Pegawai menunjukan terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai ASN yang telah pensiun atas nama Sus pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk bulan Juli tahun 2023 sebesar Rp6.336.800,00. Bendahara gaji Disnakertrans masih membayarkan gaji dan tunjangan pegawai ASN tersebut meskipun telah memasuki masa pensiun.
Konfirmasi atas kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN yang telah memasuki masa pensiun tersebut kepada Pengelola Gaji Bagian Perbendaharaan BPKAD dan Bendahara Gaji Disnakertrans diketahui bahwa Pengelola Gaji Bagian