peristiwa-daerah

Sritex Dinyatakan Pailit, Ribuan Karyawan Terkena PHK dan Aset Senilai Rp9,3 Triliun dalam Proses Pengelolaan Kurator

Senin, 3 Maret 2025 | 09:10 WIB
Sritex (dok)

KLIKANGGARAN – Kabar mengejutkan datang dari PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah ini resmi menutup operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025, setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Penutupan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 karyawan harus mengakhiri pekerjaannya pada Jumat, 28 Februari 2025.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil perundingan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja. "PHK telah disepakati pada 26 Februari, namun para karyawan tetap bekerja hingga 28 Februari. Mulai 1 Maret, operasional Sritex resmi ditutup," kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2).

Sumarno menegaskan bahwa seluruh proses terkait PHK massal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kurator yang ditunjuk untuk mengurus kepailitan Sritex. "Tanggung jawab pembayaran pesangon dan hak-hak karyawan beralih ke kurator. Perusahaan sudah tidak memiliki wewenang lagi dalam hal ini," ujarnya.

Aset Sritex Senilai Rp9,3 Triliun dalam Pengawasan Kurator

Setelah dinyatakan pailit, aset Sritex yang mencapai USD 594,01 juta atau setara Rp9,3 triliun (berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2024) kini berada dalam pengawasan kurator. Namun, hingga saat ini, kurator belum sepenuhnya menguasai seluruh aset perusahaan.

"Kurator belum sampai pada tahap menguasai 100 persen aset. Kami juga belum melakukan appraisal (penaksiran nilai objek), sehingga nilai pastinya masih belum dapat dipastikan," ungkap Denny Ardiansyah, salah satu kurator yang menangani kepailitan Sritex, seusai rapat kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (30/1).

Meski demikian, komunikasi antara kurator dan debitur mulai menunjukkan perkembangan positif, terutama setelah Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, hadir dalam rapat kreditur. "Pasca-rapat ini, kami akan menindaklanjuti dengan pertemuan lebih lanjut," tambah Denny.

Hasil rapat kreditur juga menyepakati dua skenario penyelesaian: melanjutkan operasional perusahaan (going concern) atau merestrukturisasi utang. Keputusan final akan dibahas dalam pertemuan lanjutan antara kurator dan debitur.

Langkah Mitigasi Dampak PHK Massal

Untuk mengurangi dampak negatif dari PHK massal ini, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja yang terkena PHK.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa karyawan saat ini tengah mengisi formulir PHK dan melengkapi persyaratan pencairan JHT. "Sebagian besar karyawan sudah mulai mengisi formulir. Jika sudah ada surat PHK, JHT bisa segera dicairkan," katanya.

Sementara itu, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang digelar di PN Semarang pada 28 Februari 2025. "Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang saja dulu," ujarnya singkat.

Penutupan Sritex ini menandai akhir era bagi salah satu perusahaan tekstil legendaris di Indonesia. Namun, langkah mitigasi yang diambil pemerintah daerah dan kurator diharapkan dapat membantu ribuan karyawan yang terdampak untuk bangkit kembali.***

Tags

Terkini