KLIKANGGARAN -- Aliansi Masyarakat Batang Hari Peduli Jalan Nasional (AMBPJN) menyampaikan surat aspirasi kepada Kapolres Batang Hari, terkait dengan konflik transportasi batu bara di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Jum'at (13/9/2024).
Melalui surat yang disampaikan, Aliansi Masyarakat Batang Hari Peduli Jalan Nasional (AMBPJN) di Kabupaten Batang Hari, sangat berharap, dan meminta Polres Batang Hari di bawah pimpinan Kapolres AKBP Singgih Hermawan SIK MAP, dapat mengawal dan menertibkan transportasi angkutan batu bara, yang melintas di jalan nasional di Kabupaten Batang Hari.
AMBPJN mengingatkan pihak kepolisian untuk menjalankan dan mengawal berjalannya INSTRUKSI GUBERNUR JAMBI NOMOR 1/INGUB/DISHUB/2024, TANGGAL 2 JANUARI 2024 TENTANG PENGATURAN LALU LINTAS ANGKUTAN BATUBARA.
Diketahui, Instruksi Gubernur tersebut menegaskan bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batang Hari yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batang Hari-Bajubang-PijoanSimpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
"Dalam pantauan kami di lapangan, Instruksi Gubernur Jambi tersebut diabaikan oleh pengusaha transportasi batu bara, dan sampai saat ini angkutan baru bara masih beroperasi melalui jalan nasional di Kabupaten Batang Hari menuju Pelabuhan Talang Duku," kata Usman mewakili kawan-kawan.
Sejauh ini, tidak ada tindakan hukum tegas dari aparat hukum di lapangan, khususnya oleh Satlantas Polres Batang Hari, terkait beroperasinya truk angkutan batu bara yang melewati jalan nasional tersebut.
"Oleh karena itu, kami dari masyarakat mendesak pihak kepolisian Resort Batang Hari, untuk menjalankan amanat dari Instruksi Gubernur Jambi tertanggal 2 januari 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara," sambung Usman yang juga sebagai Ketua LSM Kompihtal Kabupaten Batang Hari tersebut.
"Dalam hal ini, kami dari masyarakat siap membantu dan mengawal tugas kepolisian untuk memastikan truk angkutan batu bara mematuhi Instruksi Gubernur Jambi tersebut. Harapan kami, Polres Batanghari lebih proaktif untuk memastikan truk angkutan batu bara tidak lagi melintas di jalan nasional, sebelum ada jalan khusus angkutan batu bara," lanjutnya.
Karena sudah menjadi rahasia umum bagi pengguna jalan nasional, bahwa truk angkutan batu bara sering nekat melintas di jalan nasional baik pada siang atau malam hari, seakan-akan tidak takut dengan aparat penegak hukum, atau merasa ada oknum tertentu yang mem-back up beroperasinya angkutan truk batu bara.
Patut diduga, ada aktivitas angkutan batu bara yang berani beroperasi karena keterlibatan oknum pengusaha dari Sungai Rengas berisinial J, yang bersama-sama rekannya terbukti telah melakukan upaya “koordinasi” terhadap sejumlah organisasi pers di Batang Hari, agar tidak memberitakan kegiatan angkutan batu bara.
"Kami juga meminta pihak kepolisian Polres Batang Hari untuk memberikan teguran keras secara tertulis kepada para pengusaha tambang batu bara dan pengusaha angkutan batu bara, agar mematuhi instruksi Gubernur Jambi," tegas Usman yang di amiin-kan rekannya