KLIKANGGARAN -- Intruksi Gubernur Nomor 1/Ingub/Dishub/2024 tentang Pengaturan Lalu lintas Angkutan Batu Bara dinilai banyak kalangan mandul pasalnya pelaku usaha tambang batu bara masih saja melangsungkan operasionalnya melalui Jalan Lintas Nasional.
Banyak pelaku usaha tambang batu bara bergeming dan mengabaikan Instruksi Gubernur Jambi, seolah intruksi yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Jambi tidak berdampak sanksi pada pelaku usaha tambang Batu Bara maupun Transportir Armada Batu Bara.
Diketahui Intruksi Gubernur Jambi Nomor 1/Ingub/Dishub/2024 Tanggal 2 Januari 2024, Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, Instruksi Gubernur tersebut menegaskan bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan tertentu.
Ruas jalan yang dimaksud adalah ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.
Ruas jalan umum adalah ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Bajubang-PijoanSimpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Sementara Dalam pantauan di lapangan, hingga Kamis malam (12/09/2024) Instruksi Gubernur Jambi tersebut diabaikan, iring Iringan aktifitas Armada Batu Bara masih beroperasi melalui Jalan Nasional di Kabupaten Batang Hari menuju Pelabuhan Talang Duku. Sejauh ini, tidak ada tindakan tegas untuk Menghentikan Operasional Batu Bara Melalui Jalan Lintas Nasional Sarolangun-Jambi.
Salah seorang pengguna Jalan Lintas Nasional Jambi -Sarolangun Eko kepada beberapa awak media yang memantau aktivitas tranportasi bantu bara, berharap penuh ketegasan Gubernur Jambi untuk dapat menghentikan Aktifitas Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Lintas Nasional.
“Sangat mengganggu sekali bang, Sayo harap ketegasan Gubernur Jambi, Intruksi yang di terbitkan seolah mandul tidak ada upaya untuk penindakan tegas” jelasnya
Hal yang sama juga dirasakan oleh Adi. Dia sangat menyesalkan kebijakan Gubernur Jambi yang terkesan diabaikan, Intruksi Gubernur Jambi yang dikeluarkan seolah hanya sebatas teguran biasa tanpa adanya realisasi tindakan hukum yang tegas.
Menurut mereka Warga Batang Hari sejauh ini menjadi imbas dari berlangsungnya Transportasi Armada Batu Bara yang melintasi Jalan Nasional, terlebih jalan Lintas Nasional yang baru saja di perbaiki, kembali dilintasi Armada Batu Bara, seolah perbaikan Jalan Lintas Nasional bertujuan untuk Lintasan Armada Batu Bara.***
Artikel Terkait
Pimpin Rapat Persiapan Haornas XLI, Kadisporapar Lutra Harap Keterlibatan Aktif ASN dan Non ASN
Selama Agustus 2024 Kinerja Angkutan Penumpang Daop 5 Purwokerto Meningkat
Temukan Banyak Data Kependudukan tidak Sinkron, Disdukcapil Keliling Sosialisasi ke Sekolah
Gelar LK II dan LKK Tingkat Nasional, Bupati Lutra Apresiasi HMI Cabang Persiapan Luwu Utara
141 Poktan di Luwu Utara Terima Bantuan Program Pompanisasi Kementerian Pertanian