KLIKANGGARAN -- Pihak Perusahaan PT Sawit Desa Makmur (SDM), Lukman Hakim dari Manajemen PT SDM, didampingi Monang Sitanggang, Kuasa Hukum PT SDM, melaporkan oknum TNI kepada Polisi Militer Daerah Militer II/Sriwijaya yang diduga melakukan tindak pidana terhadap kontraktor PT SDM. Sesuai laporan dengan surat pengaduan Nomor STTL/27/IX/2024 Tanggal 3 September 2024.
Menurut keterangan Monang Sitanggang, PT SDM melaporkan oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana, yaitu menghalang-halangi kegiatan Land Clearing yang dilakukan oleh Kontraktor PT SDM, pada Selasa (03/09/2024).
Menurutnya, ada oknum TNI datang yang menghalang-halangi dan mengaku-ngaku memiliki lahan dalam wilayah HGU PT SDM,
"Maka kita melakukan pelaporan kepada Detasemen Militer Daerah Militer II/Sriwijaya atas dasar-dasar bahwa ada oknum TNI mendatangi Pihak PT. SDM untuk menghentikan pekerjaan dengan menggunakan Atribut TNI di area HGU PT SDM," kata Monang Sitanggang.
Monang Sitanggang juga mengatakan kepada beberapa awak Media terjadinya oknum TNI menghalang-halngi pihak perusahaan PT. SDM bekerja, sekitar bulan Juli 2024 dan terakhir kejadiannya kemarin diakhir bulan Agustus 2024 jadi ada dua kali kejadiannya, maka PT SDM melaporkan mereka ke pihak Polisi Militer Daerah Militer II/Sriwijaya tersebut dengan melampirkan bukti video saat didatangi tiga orang anggota TNI dengan menggunakan atribut TNI
"Kalau yang dilaporkan tersebut sudah tertera dalam laporan pengaduan, siapa-siapa saja sudah kami tuangkan dalam laporan pengaduan, tapi wilayahnya di Kecamatan Mersam dan bukti-bukti kepemilikan dari pada Perusahaan PT. SDM dia memiliki HGU," ujar Monang Sitanggang menjawab media.
Jadi ada yang mengaku-ngaku pula memiliki tanah dalam HGU PT. SDM dan saat PT. SDM sedang membersihkan lahan (Land Clearing) dihalang-halangi oleh oknum TNI dan oknum TNI yang menghalang-halangi tersebut mengakui mempunyai hak di dalam lahan HGU PT. SDM, saat menghalang-halangi mereka juga memakai atribut TNI dan mereka lebih dari sepuluh orang yang datang ke lahan HGU PT. SDM, tambahnya.
Dikatakan oleh Monang Sitanggang, hasil dari laporan tadi, mereka akan segera ditindaklanjuti apa dasar-dasarnya oknum TNI tersebut memiliki lahan didalam HGU PT. SDM.
Kalau pasal-pasal untuk dimasukan pidananya itu adalah undang-undang militer yang jelas dalam pidananya yaitu menghalang-halangi, kalau ada bentuk intimidasi, pengancaman itu nanti pihak penyidik Polisi Militer yang berwenang, sebut Monang Sitanggang.