KLIKANGGARAN --- Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh merupakan salah satu kabupaten yang memiliki sektor perkebunan kelapa sawit. Olehnya itu, Hak Guna Usaha (HGU) menjadi sangat penting, mengingat pengelolaannya cukup luas dan tersebar di sejumlah wilayah dalam kabupaten dan lahan yang digunakan cukup luas.
Hal ini disampaikan Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Nanggro Aceh (PNA), Cut Man, S.E., Rabu (4/9/2024).
Cut Man mengatakan, pemerintah daerah sudah seharusnya mengambil langkah tegas terhadap pihak pengelola HGU perkebunan ketika akan melakukan perpanjangan HGU. Sebab, kata dia, lahan yang tersedia makin sempit, sehingga berdampak kepada masyarakat untuk dikelola.
"Lahan makin sempit, tidak ada lagi lahan untuk dikelola masyarakat. Untuk itu, pantas kiranya pengelola HGU agar tidak diberi rekomendasi perpanjangan," tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah, provinsi dan pusat melakukan pembenahan, pengawas dan pengawasan terhadap pemegang HGU. Terutama HGU yang telantar atau tidak dikelola agar diambil langkah tegas, seperti mencabut seluruh HGU yang tidak terkelola dengan baik.
"Apa yang harus dikelola masyarakat jika tidak ada lahannya, lantaran sebagian besar menjadi HGU. Kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan terkait ketersediaan lahan yang dapat dikelola, karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat. Karena masyarakat di daerah mengandalkan sektor perkebunan atau pertanian untuk menopang ekonominya," jelasnya.
Cur Man berharap kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriani Farhas, agar dapat melakukan pendataan dan pengawasan terhadap hal itu. "Jika memang diperlukan, ambil langkah tegas jika memang tidak memenuhi standar aturan," pungkasnya.