KLIKANGGARAN -- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Batang Hari melakukan Pra Forum Group Discusion (FGD) terhadap daftar informasi publik yang dikecualikan pada PPID Pelaksana Pemerintah Kabupaten Batang Hari tahun 2024, Selasa (25/06/2024) bertempat di Ruang COC Dinas Kominfo Kabupaten Batang Hari.
Pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi Ibu Siti Masnidar, Bagian Hukum Setda Batang Hari dan Inspektorat Batang Hari.
Kepala Dinas Kominfo yang diwakili oleh Kabid IKP Rikki Jaya Pratama, S.STP menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Komisi Informasi Propinsi Jambi yang telah memberikan ruang kepada PPID Utama Batang Hari dalam menyelesaikan daftar informasi publik yang dikecualikan dilingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
"Kami berharap Komisi Informasi Provinsi Jambi dapat memberikan masukan dan saran sebagai langkah awal dalam menetapkan DIK untuk dijadikan keputusan Bupati," ujar Rikki.
Komisioner Komisi Informasi Propinsi Jambi Siti Masnidar dalam paparannya menyampaikan bahwa daftar informasi yang dikecualikan mengacu kepada Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.
"Untuk itu kepada PPID Utama Batang Hari agar cermat dan selektif serta berkoordinasi dengan seluruh PPID Pelaksana dalam melakukan uji konsekuensi," kata Masnidar.