KLIKANGGARAN -- Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM) Yudi Utomo Imarjoko kini tengah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial.
Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM) Yudi Utomo Imarjoko tersebut jadi sorotan usai diduga terlibat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.
Pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pun telah menetapkan Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, jadi tersangka.
Penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Kini Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM) Yudi Utomo Imarjoko yang merupakan Dosen Fakultas Teknik UGM itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dikutip dari CNNIndonesia pada Jumat, 19 April.
Dikutip dari Wikipedia, Ir. Yudi Utomo Imardjoko, M.Sc., Ph.D. atau dikenal dengan nama Yudi Utomo diketahui lahir di Yogyakarta pada 15 Maret 1963.
Ia adalah seorang ilmuwan nuklir Indonesia yang dikenal atas rancangan penampung limbah nuklir dan direktur yang menyelamatkan BatanTek dari kebangkrutan.
Ia juga merupakan putra almarhum Profesor Imam Barnadib & Profesor Sutari Barnadib ini merupakan alumnus SMA Negeri 1 Yogyakarta dan Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika Fakultas Teknik UGM dengan program studi Teknik Nuklir UGM (Dahulu Jurusan Teknik Nuklir UGM).
Demikian profil singkat Yudi Utomo Imarjoko.
Silakan bagikan artikel ini dan semoga selalu disehatkan.