Nagan Raya - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung BPK RI Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).
Dalam Kesempatan itu, Pj. Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, AP, S,Sos., M.Si menyerahkan langsung Berkas LKPD Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 kepada Myirto Handayani yang mewakili kepala BPK RI Perwakilan Aceh.
Fitriany Farhas Pada kesempatan itu, menyebutkan penyerahan LKPD tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 56 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara.
Baca Juga: LKPP RI Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Desa dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Maka dari itu, pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan kepada BPK RI untuk diperiksa.
"Penyerahan LKPD kepada BPK RI ini sebelum nantinya akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD/K)," kata Fitriany.
Lebih lanjut Fitriany mengatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Di awal tahun 2024 ini, kata Fitriany, Pemkab Nagan Raya telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan.
"Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," tuturnya.
Fitriany berharap sinergisitas antar pemerintah daerah kabupaten dengan BPK RI Perwakilan Aceh bisa berjalan dengan baik ke depannya.
"Dan juga sebagai bentuk silaturahmi antar pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Aceh dengan BPK RI Perwakilan Aceh," ujar Fitriany.
Pj Bupati Nagan Raya itu juga berharap agar semua laporan keuangan Tahun Anggaran 2023 ini dapat memberikan informasi keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.