Dengan adanya sistem dan Unit Layanan Disabilitas di daerah yang terstruktur untuk mengentaskan permasalahan ini, maka penyandang disabilitas dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan maupun administrasi kependudukan, serta mendorong partisipasi penyandang disabilitas dalam seluruh proses pembangunan.
Baca Juga: Siskaeee Dijemput Paksa dan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Benarkah Alami Sakit Jiwa?
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H., dalam sambutannya menyebutkan bahwa di Jawa Timur sudah ada 20 kabupaten dan kota yang punya perda terkait disabilitas. Lima di antaranya masih dalam proses fasilitasi. Hal-hal yang diatur salah satunya terkait dengan Unit Layanan Disabilitas dan tanggung jawab masing-masing dinas. Sejalan dengan itu, diharapkan terbentuk Desk Percepatan Perda dan Perkada tentang unit layanan disabilitas dan percepatan penanganan stunting sebagai rencana tindak lanjut (rilis)