peristiwa-daerah

Tim Penyidik Tipikor Kejari Batang Hari Menetapkan Tersangka Perkara Dugaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Rabu, 6 Desember 2023 | 20:20 WIB
(Dok. Annuza)

KLIKANGGARAN -- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang Hari, menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk petani/kelompok tani di wilayah Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari nomor: PRIN-01/L.5.11/Fd.2/7/2023 tanggal 21 Juli 2023 Jo. Nomor. PRIN-01.a/L.5.11/Fd.2/7/2023 tanggal 27 Juli 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani/Kelompok Tani di wilayah Kecamatan Muara Tembesi oleh Pengedar KPL Tio Tani Periode Tahun 2020 sampai dengan 2022, dengan potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah).

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang Hari Rudi Firmansyah, SH., MH pada siaran pers di Kejaksaan Negeri Batang Hari, Rabu (06/12/2023).

Dikatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik pada Kejari Batang Hari, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tidak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni KA selaku pemilik toko Tio Tani (pengecer), dan NA selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Menurut Rudi Firmansyah penetapan tersebut dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, lanjutnya.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian dan Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,"  pungkasnya.

Tags

Terkini